Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel
BREAKING — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang anggota Polri aktif bersama enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Kerugian negara ditaksir menembu...
BREAKING — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang anggota Polri aktif bersama enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Kerugian negara ditaksir menembus angka Rp1,9 miliar.
Penahanan dilakukan serentak pada Selasa sore di kantor Kejari Labusel. Bripka YML, yang berdinas di Polres Labuhanbatu Selatan, langsung dibawa ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam. Enam tersangka sipil menyusul beberapa menit kemudian.
Kajari Labuhanbatu Selatan mengonfirmasi seluruh tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Total Anggaran Rp3,9 Miliar Diduga Dikorupsi
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2023. Dari total pagu sebesar Rp3,9 miliar, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada hampir separuh anggaran. Berikut rincian temuan awal:
- Total anggaran bansos: Rp3,9 miliar
- Kerugian negara terindikasi: Rp1,9 miliar
- Modus: markup harga, fiktif penerima, pemotongan dana
- Periode penyaluran: triwulan II dan III tahun 2023
- Jumlah tersangka: 7 orang termasuk anggota Polri
Peran Bripka YML Masih Didalami
Penyidik masih mendalami peran spesifik oknum polisi tersebut dalam rantai korupsi ini. Dari informasi yang dihimpun, Bripka YML diduga berperan sebagai penghubung antara kontraktor pelaksana dengan oknum pejabat yang mengelola dana bansos.
"Kami masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka tambahan," kata sumber internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini.
Barang Bukti Telah Disita
Penyidik telah menyita sejumlah dokumen kontrak, rekening koran, dan barang bukti elektronik dari lokasi berbeda. Tim juga mengamankan beberapa kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Asset tracing masih berlangsung untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Respons Polres Labusel
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Humas menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan. Tidak ada intervensi," tegasnya. Bripka YML saat ini masih berstatus anggota Polri aktif dengan pengawasan khusus dari Propam.
Sidang perdana dijadwalkan dalam 40 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Comments (0)