Polisi Ekshumasi Jasad Korban Pengeroyokan Kasus Ayam di Tabanan
Polres Tabanan melakukan pembongkaran makam terhadap jenazah seorang pria berinisial KD yang tewas setelah menjadi sasaran amuk massa. Ekshumasi berlangsung di Setra Adat Sidatapa, Senin (27/7/2026), ...
Polres Tabanan melakukan pembongkaran makam terhadap jenazah seorang pria berinisial KD yang tewas setelah menjadi sasaran amuk massa. Ekshumasi berlangsung di Setra Adat Sidatapa, Senin (27/7/2026), guna menjalani autopsi forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Langkah ini diambil menyusul dugaan pengeroyokan brutal yang dipicu tuduhan pencurian ayam aduan.
KD dilaporkan menjadi korban main hakim sendiri pada Minggu malam (26/7). Massa yang emosi menangkap dan menghakimi pria tersebut setelah ia dituduh mencuri ayam aduan milik salah seorang warga. Tanpa menyerahkan kepada pihak berwajib, puluhan orang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan nyawa KD melayang. Peristiwa ini sontak menggegerkan warga Desa Sidatapa dan menjadi sorotan aparat.
Korban diketahui berprofesi sebagai buruh tani dan berasal dari desa setempat. Jenazahnya sempat dimakamkan secara adat sebelum akhirnya polisi mendapatkan izin keluarga dan desa untuk melakukan ekshumasi. Proses ini diawasi langsung oleh tim forensik dan disaksikan pihak keluarga.
Autopsi untuk Bukti Ilmiah
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa ekshumasi dan autopsi adalah upaya ilmiah untuk memverifikasi cedera yang dialami korban. “Kami membutuhkan bukti medis yang valid untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” ujarnya. Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik dari RSUD Tabanan dengan pengawalan ketat aparat. Hasilnya akan menentukan derajat luka dan kaitan langsung dengan kematian korban.
Keluarga Tolak Tuduhan, Minta Keadilan
Pihak keluarga KD menolak mentah-mentah tuduhan bahwa korban adalah pencuri. Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan. “Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan pembiaran terhadap aksi massa yang bertindak di luar hukum,” kata perwakilan keluarga di lokasi ekshumasi. Kehadiran keluarga dan tokoh adat turut menyaksikan proses pembangkaran makam secara transparan.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa enam saksi dan mengidentifikasi beberapa terduga pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kayu dan batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, tim Inafis masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk segera menetapkan tersangka.
Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri di masyarakat. Kapolres Tabanan mengimbau warga untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, bukan mengambil tindakan sendiri yang justru berujung pada pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan melalui amuk massa. Polisi berjanji menuntaskan penyelidikan dalam waktu dekat.
Comments (0)