Polisi Bongkar Fakta Baru Tewasnya Terduga Pencuri Ayam Dikeroyok

Aparat Kepolisian Resor Tabanan akhirnya membeberkan sederet temuan anyar di balik tewasnya KD, warga yang diduga mencuri ayam dan menjadi korban pengeroyokan brutal. Pengungkapan ini sekaligus mement...

Jul 27, 2026 - 21:05
0 0
Polisi Bongkar Fakta Baru Tewasnya Terduga Pencuri Ayam Dikeroyok

Aparat Kepolisian Resor Tabanan akhirnya membeberkan sederet temuan anyar di balik tewasnya KD, warga yang diduga mencuri ayam dan menjadi korban pengeroyokan brutal. Pengungkapan ini sekaligus mementahkan sejumlah spekulasi yang beredar liar di masyarakat.

Kronologi Versi Penyidik

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan belasan saksi, insiden nahas itu bermula pada dini hari. KD dilaporkan memasuki pekarangan rumah warga dengan maksud mengambil ayam. Aksi tersebut dipergoki oleh pemilik rumah yang langsung berteriak hingga mengundang massa. Dalam hitungan menit, korban dikepung dan dihajar secara membabi buta oleh sejumlah orang yang tersulut emosi.

"Kami temukan fakta bahwa korban sempat berusaha melarikan diri, namun dihalangi dan kembali dipukuli hingga tak berdaya," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya.

Fakta-Fakta Kunci yang Diungkap

Polres Tabanan merilis poin-poin krusial yang mengubah arah penyelidikan:

  • Luka fatal bukan hanya dari benda tumpul. Hasil autopsi menunjukkan adanya trauma benda tajam di beberapa bagian tubuh korban, yang memperkuat dugaan penganiayaan berat.
  • Jumlah pelaku bertambah. Semula hanya empat orang yang diciduk, kini tiga tersangka lain ikut dijerat setelah bukti rekaman video amatir dan keterangan saksi kunci diperiksa.
  • Korban tidak bersenjata. Di lokasi tidak ditemukan alat pertahanan diri apa pun pada diri KD, membantah klaim awal bahwa ia disebut mengancam warga.
  • Motif balas dendam spontan. Polisi menyimpulkan aksi main hakim sendiri dipicu kemarahan kolektif, bukan perencanaan terorganisir.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat berujung maut. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Imbauan Tegas Kepolisian

Kapolres Tabanan melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, meskipun korban diduga melakukan tindak pidana. "Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai amarah sesaat justru menjerat kita dalam jeruji besi," tegasnya.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Propam untuk mengusut dugaan kelalaian dalam pencegahan kekerasan massa. Sementara itu, keenam tersangka telah ditahan dan menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Polisi memastikan terus mendalami kemungkinan tersangka lain yang turut serta dalam aksi brutal tersebut. Rekaman amatir yang viral di media sosial menjadi salah satu alat bukti kunci yang sedang dianalisis secara forensik digital. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan video kekerasan demi menjaga marwah korban dan keluarganya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User