Polisi Bekuk ZA, Pelaku Pembegal Wanita yang Dikenal Lewat Media Sosial di Lampung Tengah

Lampung Tengah, Beritatercepat.com – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (27) yang diduga kuat sebagai pe

Jul 08, 2026 - 01:40
0 0
Polisi Bekuk ZA, Pelaku Pembegal Wanita yang Dikenal Lewat Media Sosial di Lampung Tengah

Lampung Tengah, Beritatercepat.com – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial. Penangkapan terjadi pada Senin (25/3) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Terbanggi Besar, setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan korban, sebut saja Mawar (24), yang mengaku kehilangan sepeda motor dan ponsel pintar setelah dijanjikan bertemu langsung oleh seseorang yang baru dua hari sebelumnya ia kenal lewat aplikasi kencan daring. Menurut keterangan korban, pelaku menggunakan profil palsu dengan foto seorang pria tampan dan berprofesi sebagai pengusaha muda.

Kronologi Kejadian: Modus Janji Temu Berujung Perampasan

Berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi Beritatercepat.com, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dihubungi melalui pesan langsung dan diajak bertemu di sebuah kafe di kawasan Bandar Jaya, Lampung Tengah. Merasa nyaman karena telah berbincang intens selama dua hari, Mawar menyetujui ajakan tersebut tanpa curiga.

Sesampainya di lokasi yang telah disepakati, pelaku yang mengaku bernama “Rian” menyambut korban dengan ramah. Keduanya terlibat obrolan ringan sambil memesan minuman. Tak lama berselang, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengambil jaket yang tertinggal di motornya yang diparkir di sudut gelap area parkir. Di situlah aksi kejahatan terjadi.

Saat korban lengah, ZA tiba-tiba mendorong Mawar hingga terjatuh dan merampas kunci kontak motor matic yang dikendarai korban. Pelaku dengan cepat menyalakan mesin dan melarikan diri bersama tas korban yang berisi ponsel, dompet, serta sejumlah uang tunai. Korban yang kaget dan shock hanya bisa berteriak meminta tolong kepada pengunjung kafe lainnya.

Pembuktian dari Petunjuk Digital

Tak tinggal diam, Mawar segera melapor ke Polres Lampung Tengah. Unit Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny Herianto langsung membentuk tim khusus. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mendapatkan petunjuk penting dari riwayat percakapan di aplikasi kencan serta nomor kontak yang digunakan pelaku.

“Kami melakukan penelusuran digital dan profiling terhadap akun yang digunakan pelaku. Tim siber kami berhasil mempersempit identitas asli ZA setelah menelusuri alamat IP dan perangkat yang dipakai untuk mengakses aplikasi tersebut,” ungkap AKP Donny dalam konferensi pers, Selasa (26/3).

“Pelaku ternyata residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa karena penipuan online pada 2021. Modusnya hampir sama, memanfaatkan kelemahan korban yang mudah percaya pada janji pertemuan di dunia maya.”

Polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan ZA di bilangan Terbanggi Besar pada Senin dini hari. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik mengedit foto profil palsu baru untuk incaran selanjutnya. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, ponsel, dompet, serta beberapa KTP palsu dan puluhan foto profil berbeda yang biasa ia gunakan untuk menipu korban.

Pelaku Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksinya karena himpitan ekonomi pasca kehilangan pekerjaan dua bulan lalu. Ia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi serupa dengan modus memikat wanita melalui media sosial, meski baru dua korban yang berani melapor. “Saya hanya ingin cepat dapat uang, Bang. Gak nyangka yang ini langsung lapor polisi,” ujar ZA dengan nada menyesal di hadapan penyidik.

Namun, kepolisian tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ZA diduga kuat bagian dari jaringan kecil penipuan asmara yang beroperasi di sejumlah kota di Lampung. Polisi kini tengah memburu dua orang lain yang diduga bertindak sebagai penyedia akun palsu dan penadah barang curian.

Imbauan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warganet, khususnya para perempuan, untuk lebih waspada saat berinteraksi dengan orang baru di dunia maya. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui rilisnya menekankan pentingnya verifikasi identitas sebelum memutuskan untuk bertemu langsung.

“Jangan mudah terpikat dengan foto profil menarik atau rayuan manis di media sosial. Pastikan untuk bertemu di tempat ramai, beri tahu kerabat atau teman lokasi dan identitas orang yang akan ditemui, serta jangan ragu untuk membatalkan pertemuan jika ada hal yang mencurigakan.”

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi serupa. Nomor layanan pengaduan Polres Lampung Tengah tersedia 24 jam di 0812-3456-7890 atau melalui akun media sosial resmi @polres_lampungtengah.

Saat ini, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut masih berlangsung, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

(Kontributor: Laporan Redaksi Beritatercepat.com)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User