Polisi Bantah Pemerasan Rp50 Juta ke Penjual BBM
BRIPTU PRADIKA resmi membantah keras tudingan pemerasan terhadap penjual BBM eceran di Way Kanan. Bantahan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Way Kanan. Ungkap Kronologi Kode Tan...
BRIPTU PRADIKA resmi membantah keras tudingan pemerasan terhadap penjual BBM eceran di Way Kanan.
Bantahan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Way Kanan.
Ungkap Kronologi Kode Tangan Viral
Briptu Pradika menjelaskan kode tangan yang viral bukan permintaan uang.
- Kode tangan adalah instruksi pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
- Tindakan tersebut merupakan bagian dari razia rutin.
- Tidak ada percakapan terkait pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp50 Juta.
Respons Forum Resmi
Anggota Satlantas Polres Way Kanan ini hadir langsung untuk memberikan klarifikasi.
RDPU menjadi forum resmi untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar luas.
Polisi menegaskan komitmen untuk transparansi dan menjaga nama baik institusi.
Perkembangan Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini viral setelah aduan penjual BBM menyebar di media sosial.
Korban dilaporkan merasa diperas dengan ancaman tidak lolos razia.
Polisi kini melakukan penyelidikan internal untuk memastikan kejadian sesungguhnya.
Briptu Pradika menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta menahan diri sebelum ada kesimpulan resmi dari penyelidikan.
Comments (0)