Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Penggeledahan

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam operasi penggele

Jul 11, 2026 - 05:38
0 0
Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Penggeledahan

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam operasi penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Hingga kemarin, para penyidik masih menelusuri keterkaitan aset—yang meliputi uang tunai miliaran rupiah, kendaraan mewah, serta properti—dengan sejumlah nama yang mencuat dalam penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses identifikasi dilakukan secara cermat guna mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini dan memastikan tidak ada upaya penyamaran kepemilikan.

Kronologi Penggeledahan dan Temuan Aset

  1. 8 Juli 2026 (Pukul 07.00 WIB): Tim gabungan Reskrimsus dan Intelijen Polda Metro Jaya bergerak serentak ke tiga lokasi—sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, apartemen di Kuningan, dan kantor perusahaan cangkang di Jalan Sudirman. Operasi ini berlangsung sekitar enam jam dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp12,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan euro, serta 4 unit kendaraan: Rolls-Royce Ghost, Porsche Cayenne, Toyota Alphard, dan Honda Civic Type R.
  2. 8 Juli 2026 (Sore): Penyidik menemukan dokumen kepemilikan properti, termasuk sertifikat tanah seluas 2.000 meter persegi di kawasan Sentul, Bogor, dan satu unit apartemen di Singapura. Dokumen atas nama orang lain, yakni perusahaan berbasis di British Virgin Islands, menjadi petunjuk penting adanya modus penyamaran.
  3. 9 Juli 2026: Tiga saksi diperiksa—pengusaha berinisial R (diduga sebagai pemilik perusahaan cangkang), asisten pribadi tersangka utama, dan seorang notaris yang mengesahkan akta jual-beli properti. Dari pemeriksaan awal, R mengaku hanya sebagai perantara, sementara notaris menyatakan transaksi dilakukan secara sah.
  4. 10 Juli 2026: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menggelar konferensi pers. “Kami belum bisa memastikan apakah aset-aset tersebut sepenuhnya milik tersangka atau ada keterlibatan pihak ketiga. Tim pendalaman masih berkoordinasi dengan PPATK dan otoritas terkait di luar negeri untuk menelusuri rekam jejak transaksi,” ujarnya.
“Kami belum bisa memastikan apakah aset-aset tersebut sepenuhnya milik tersangka atau ada keterlibatan pihak ketiga. Tim pendalaman masih berkoordinasi dengan PPATK dan otoritas terkait di luar negeri untuk menelusuri rekam jejak transaksi,” ungkap Ade Ary.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil kejahatan penipuan proyek infrastruktur fiktif bernilai total Rp800 miliar yang melibatkan oknum pejabat BUMN dan swasta. Skema pencucian uang dilakukan melalui perusahaan cangkang, investasi bodong, dan pembelian aset bernama orang lain. PPATK telah memblokir 15 rekening dengan total saldo Rp62 miliar yang diduga terafiliasi dengan jaringan ini. Langkah pemblokiran dilakukan bersamaan dengan penggeledahan untuk mencegah pelarian dana ke luar sistem perbankan nasional. “Kami menelusuri transaksi yang mencurigakan, dari transfer antar rekening hingga pembelian aset kripto. Ini menjadi prioritas agar kerugian negara bisa dikembalikan,” kata sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Hukum dan Langkah Selanjutnya

Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka tambahan begitu hasil analisis forensik digital dan audit keuangan selesai. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dikerahkan untuk mengurai isi perangkat elektronik yang disita, termasuk laptop dan ponsel. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM diharapkan membantu proses bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dengan Singapura dan British Virgin Islands untuk menguak kepemilikan aset di luar negeri. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai pengungkapan kasus ini bakal efektif jika aparat mampu menyentuh aktor utama. “Jangan hanya menyeret aktor lapangan, tapi kejar pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan offshore itu,” ujarnya.

Publik dan pengamat antikorupsi menantikan transparansi penuh dalam penyidikan ini. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa modus penyembunyian aset melalui perusahaan asing dan nominee sudah menjadi pola umum tindak pidana korupsi kelas kakap di Indonesia. Proses pendalaman kepemilikan aset ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang lebih agresif di masa depan.

[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya sita uang tunai Rp12,5 M dan mobil mewah dari penggeledahan kasus pencucian uang. 15 rekening diblokir. Siapa dalang di balik proyek fiktif Rp800 M? #PoldaMetroJaya #PencucianUang #BeritaHariIni[SOCIAL_TG]: 🔴 POLDA METRO JAYA DALAMI ASET HASIL PENCUCIAN UANG Uang tunai Rp12,5 M, 4 mobil mewah, dan apartemen di Singapura disita. PPATK blokir 15 rekening senilai Rp62 M. ➡️ Baca lengkap: penyidik kejar pemilik sebenarnya di balik perusahaan offshore.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User