Polda Metro Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Delapan Tersangka Ditahan
JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi membongkar sindikat propaganda digital yang selama ini diduga menjadi dalang di balik penyebaran berita bohong, fitnah, dan ujaran provokatif secara massif di media ...
JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi membongkar sindikat propaganda digital yang selama ini diduga menjadi dalang di balik penyebaran berita bohong, fitnah, dan ujaran provokatif secara massif di media sosial. Hasilnya, delapan orang kini menyandang status tersangka.
Dari Laporan ke Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil melacak pola kerja sindikat ini yang sangat terstruktur.
“Mereka tidak bekerja sendiri-sendiri. Ada koordinator, ada pembuat konten, ada yang menyebarkan, dan bahkan ada tim khusus untuk mengatrol interaksi,” jelas Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
Struktur Jaringan dan Pembagian Tugas
Sindikat ini memiliki rantai komando yang jelas. Mulai dari pencari proyek dan penyandang dana, kreator konten, pengelola akun, hingga tim akselerator yang bertugas membuat unggahan tampak ramai dan mendapat banyak dukungan.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Enam orang pertama yang diamankan adalah:
- ADIK — otak di balik narasi dan pemberi briefing
- BCK — pemasok narasi konten yang akan diproduksi
- AYV — pengelola seluruh akun media sosial yang terlibat
- YAP dan MMA — editor yang mengemas konten menjadi siap sebar
- YNI — pihak yang menyediakan jasa untuk mendongkrak komentar pro-konten
Dari pengembangan, dua tersangka lain menyusul, yaitu G yang berperan menawarkan proyek propaganda kepada pihak pemesan, dan S selaku desainer grafis yang membuat tampilan visual konten.
“Keenam tersangka awal sudah kami tahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Iman.
Barang Bukti dan Aliran Dana
Polisi mengamankan sejumlah perangkat elektronik dan uang tunai. Total barang bukti yang disita mencakup 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk yang menyimpan konten-konten hoaks. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 220 juta yang diduga kuat sebagai pembayaran atas proyek ilegal tersebut.
“Uang ini menjadi petunjuk bahwa aksi mereka bukan sekadar iseng, melainkan memang ada pesanan dengan bayaran tertentu,” ujar Iman.
Jerat Hukum
Para tersangka kini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya meliputi penjara dan denda yang berat, sejalan dengan dampak merusak dari penyebaran informasi palsu di ruang publik digital.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi. Kasus ini menjadi bukti bahwa di balik konten viral yang provokatif, bisa saja ada jaringan terorganisir yang sengaja memecah belah demi keuntungan finansial atau agenda tertentu.
Comments (0)