Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Raup Rp220 Juta
BARU SAJA – Polda Metro Jaya meringkus jaringan buzzer terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong di berbagai platform media sosial. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang digel...
BARU SAJA – Polda Metro Jaya meringkus jaringan buzzer terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong di berbagai platform media sosial. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang digelar awal pekan ini. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan panjang tim siber yang telah membuntuti jejak digital mereka selama berbulan-bulan.
Operasi Senyap yang Berujung Penggerebekan
Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya informasi palsu yang beredar. Penelusuran digital mengarah pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Jakarta Timur yang dijadikan markas operasi.
Penggerebekan dilakukan pukul 03.00 WIB dini hari ketika seluruh penghuni kontrakan diduga masih terlelap. Sebanyak 24 personel gabungan dari Subdit Cyber Crime dan Satreskrim dikerahkan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan perangkat komputer, ratusan akun media sosial palsu, dan peralatan pendukung lainnya. Kedelapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat digerebek, mereka tengah menyusun narasi hoax terbaru yang akan disebar melalui akun-akun boneka mereka.
Modus Operandi: Pesanan Konten Sesuai Harga
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini menerima pesanan untuk membuat dan menyebarkan konten bohong dari pihak-pihak tertentu. Setiap konten dinilai berdasarkan tingkat viralisasi yang diinginkan. Harga paketnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah per kampanye. Total pendapatan yang berhasil dihimpun sejak 2024 mencapai Rp220 juta.
Mereka menggunakan teknik canggih untuk menghindari deteksi, termasuk pemakaian VPN, pembuatan identitas palsu, dan rotasi akun secara berkala. Konten yang diproduksi mencakup isu politik, kesehatan, hingga fitnah personal yang bisa memicu keresahan masyarakat.
Ancaman Hukuman dan Langkah Tegas
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Polisi juga akan menyelidiki aliran dana dan pihak-pihak yang menjadi pemesan konten hoax ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan segera melaporkan jika menemukan konten mencurigakan. “Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menjadikan hoax sebagai ladang bisnis,” tegas seorang pejabat Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya.
Masyarakat didorong memanfaatkan call center 110 atau aplikasi Patroli Siber untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari strategi memberantas kejahatan digital yang semakin meresahkan.
Comments (0)