Polda Metro Blokir 118 Rekening dan Sita Rp 14,9 Miliar Terkait Aplikasi Hot51
Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan digital yang menggabungkan perjudian, pornografi, dan pencucian uang dalam satu platform aplikasi bernama Hot51. Dalam pengungkapan k
Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan digital yang menggabungkan perjudian, pornografi, dan pencucian uang dalam satu platform aplikasi bernama Hot51. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian melakukan pemblokiran terhadap total 118 rekening bank serta menyita uang tunai senilai Rp 14,9 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026), memaparkan bahwa aplikasi Hot51 beroperasi dengan modus yang sangat terselubung. "Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Ini adalah kejahatan siber multi-layer yang dikemas dalam bentuk aplikasi hiburan untuk mengelabui pengguna dan aparat," tegas Komjen Asep Edi.
Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi.
Berdasarkan laporan dan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh media kami, penyidik menemukan fakta mengejutkan terkait aliran dana di balik aplikasi ini. Komjen Asep Edi Suheri menerangkan bahwa para pelaku menggunakan pola perusahaan cangkang dan teknik penyamaran aliran dana yang sangat rapi untuk menghindari deteksi. Total perputaran transaksi yang terindikasi dalam jaringan kejahatan ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 559,8 miliar. Dana tersebut diduga diputar melalui berbagai rekening penampung sebelum akhirnya dikonversi menjadi aset atau disalurkan ke pihak-pihak terkait.
Modus Operandi dan Penelusuran Aset
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terungkap bahwa aplikasi Hot51 tidak hanya menyediakan konten pornografi melalui fitur siaran langsung, tetapi juga memfasilitasi transaksi perjudian secara terselubung. Para pengguna diwajibkan melakukan top-up koin digital yang kemudian digunakan untuk memberikan hadiah virtual kepada para host siaran. Model bisnis inilah yang menjadi kedok utama untuk memutar uang hasil kejahatan.
Penyidik berhasil melacak aliran dana yang melewati berbagai lapisan rekening. Pemblokiran 118 rekening serta penyitaan uang Rp 14,9 miliar merupakan langkah awal untuk memutus mata rantai pendanaan sindikat ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan internasional, mengingat besarnya nilai transaksi yang berhasil diendus. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perjudian, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Comments (0)