Polda Metro Bekuk Dua Kurir Ganja 3,4 Kg, Satu Masih 15 Tahun
BARU SAJA — Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram di wilayah Tangerang. Satu dari dua tersangka masih berusia 15 tahun.Penangkapan ini merupakan hasil penge...
BARU SAJA — Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram di wilayah Tangerang. Satu dari dua tersangka masih berusia 15 tahun.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran ganja dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen.
Kronologi Penangkapan
Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Kedua tersangka diamankan saat sedang menunggu pengiriman paket.
- Barang bukti ganja kering seberat 3,4 kg dikemas dalam dua bungkusan plastik hitam.
- Kedua tersangka ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat malam.
- Ganja tersebut dikirim melalui jalur darat dari Sumatera Utara.
Polisi mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun dan berperan sebagai kurir lapangan.
Fakta Kunci
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan jaringan ini terorganisir. Mereka menggunakan modus pengiriman bertahap untuk mengelabui petugas.
- Tersangka dewasa berinisial AR (27) bertindak sebagai koordinator penerima.
- Tersangka anak berinisial BD (15) bertugas mengantar paket ke pembeli.
- Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.
- Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi masih memburu aktor utama jaringan ini. Dugaan sementara, ganja tersebut berasal dari wilayah Aceh dan transit di Sumatera Utara.
Pengakuan Tersangka
Dari hasil interogasi awal, tersangka dewasa mengaku sudah tiga kali menerima kiriman. Setiap pengiriman membawa 2 hingga 4 kilogram ganja.
Tersangka anak mengaku direkrut melalui media sosial. Ia dijanjikan upah Rp500 ribu per pengiriman. Polisi menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kejahatan narkoba.
Upaya Hukum dan Pencegahan
Polda Metro Jaya memastikan akan memproses hukum kedua tersangka secara tegas. Untuk tersangka anak, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga meningkatkan pengawasan jalur distribusi dari Sumatera Utara. Kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai diperkuat untuk memutus rantai peredaran.
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti cepat oleh tim satuan narkoba.
Data dan Dampak
Sepanjang tahun 2026, Polda Metro Jaya telah mengungkap puluhan kasus narkoba. Ganja tetap menjadi jenis narkotika yang paling banyak beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
- Total barang bukti ganja yang disita tahun ini mencapai 150 kilogram.
- Sebanyak 80 tersangka telah ditangkap, termasuk 5 anak di bawah umur.
- Jalur Sumatera Utara-Jakarta menjadi rute utama penyelundupan ganja.
Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok hingga ke akar. Penangkapan dua kurir ini menjadi pukulan telak bagi sindikat yang beroperasi.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan analisis komunikasi digital.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Barang bukti ganja telah diamankan untuk uji laboratorium.
Masyarakat diimbau menjauhi narkoba dan melaporkan peredaran gelap. Hotline polisi siap menerima informasi 24 jam.
Perkembangan kasus ini akan diupdate segera. Pantau terus kanal berita kami.
Comments (0)