Sep 18, 2026
Nasional

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika berskala

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika berskala internasional. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir pil ekstasi yang diduga kuat diselundupkan langsung dari jaringan narkoba Malaysia.

Pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir guna memutus rantai pasokan zat terlarang yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur darat dan laut.

Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan

Operasi penangkapan berlangsung secara taktis setelah tim Ditresnarkoba Polda Kaltim memperoleh informasi intelijen mengenai rencana pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar dari wilayah perbatasan Kalimantan Utara menuju Balikpapan dan Samarinda.

  1. Tahap Pemetaan Intelijen: Petugas memantau pergerakan kurir yang terpantau mengambil barang haram dari jalur tikus di perbatasan sebelum membawanya masuk ke wilayah perkotaan Kalimantan Timur.
  2. Pencegatan di Lapangan: Petugas melakukan penghadangan terukur terhadap tersangka saat melintas di jalur darat, mencegah barang bukti berpindah tangan ke pengedar tingkat bawah.
  3. Penggeledahan dan Penyitaan: Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bungkusan kemasan teh bertuliskan aksara asing berisi kristal sabu seberat 2,9 kilogram serta ribuan pil ekstasi siap edar.
  4. Pemeriksaan Laboratorium: Seluruh barang bukti langsung disegel dan diuji secara laboratoris untuk memastikan kemurnian senyawa metamfetamina dan MDMA.
"Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba internasional untuk merusak generasi muda di Kalimantan Timur. Penindakan ini menunjukkan komitmen tegas kepolisian dalam memutus jalur penyelundupan lintas batas," tegas pejabat Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam konferensi pers.

Modus Operandi Sindikat Lintas Batas

Berdasarkan hasil interogasi awal, pola peredaran narkotika ini menggunakan skema terputus. Para kurir hanya menerima instruksi melalui aplikasi pesan terenkripsi dari seorang pengendali yang disinyalir berada di luar negeri.

  • Rute Distribusi: Barang diselundupkan dari Malaysia menuju jalur perairan Kalimantan Utara sebelum dialihkan lewat transportasi darat ke Kalimantan Timur.
  • Kemasan Kamuflase: Sabu dibungkus rapi menggunakan kemasan kedap udara guna mengelabui pemeriksaan sinar-X dan pemeriksaan fisik petugas patroli.
  • Target Pasar: Narkotika direncanakan untuk diedarkan di sejumlah kawasan industri dan tempat hiburan malam di Balikpapan, Samarinda, serta wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jerat Hukum dan Langkah Pengembangan

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan BNN guna memburu aktor intelektual yang mengendalikan jaringan distribusi ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User