PLN Bongkar Dugaan Pencurian Listrik untuk Tambang Bitcoin, 12 Server Disita
Bekasi - Tim gabungan dari PLN dan aparat kepolisian berhasil membongkar praktik dugaan pencurian listrik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan aset kripto seperti Bitcoin di wilayah
Bekasi - Tim gabungan dari PLN dan aparat kepolisian berhasil membongkar praktik dugaan pencurian listrik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan aset kripto seperti Bitcoin di wilayah Bekasi. Dalam operasi penertiban ini, sebanyak 12 unit server berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengungkapan ini berawal dari temuan ketidaknormalan pada jaringan listrik di salah satu kawasan industri kecil di sana. Petugas kami di lapangan mengidentifikasi adanya lonjakan beban yang mencurigakan namun tidak sebanding dengan konsumsi listrik resmi yang tercatat. Setelah dilakukan penelusuran intensif, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal yang langsung terhubung ke tiang distribusi tanpa melalui mekanisme meteran resmi. Pelaku diduga melakukan aksi penyambungan kabel secara langsung atau dikenal dengan istilah 'bypass' untuk mengakali pencatatan pemakaian daya.
Kronologi Penindakan
Operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa malam kemarin. Saat petugas tiba di lokasi yang berkedok sebagai ruko biasa itu, ditemukan belasan server tambang kripto yang sedang beroperasi dengan pendingin udara yang menyala kencang untuk meredam panas dari mesin-mesin tersebut. Selain mengamankan 12 unit server tambang, teknisi PLN juga langsung melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal tersebut di tempat.
"Kami langsung melakukan pemutusan aliran listrik karena ini adalah tindakan ilegal yang sangat berbahaya. Selain merugikan negara secara finansial, kabel sambung langsung seperti ini sangat rawan memicu korsleting dan kebakaran," ujar seorang manajer PLN setempat kepada media kami di lokasi kejadian.
Modus dan Kerugian
Pelaku diketahui memanfaatkan daya listrik yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga untuk menyuplai energi besar ke perangkat penambangan kripto yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam. Aktivitas tambang kripto memang dikenal sangat boros energi karena membutuhkan daya komputasi tinggi untuk memecahkan algoritma yang rumit. Berkat aksi ilegal ini, pelaku tidak perlu membayar biaya listrik yang semestinya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, sehingga meraup keuntungan yang jauh lebih besar dari hasil tambang kripto yang diperoleh.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran. PLN dan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut serta menghitung kerugian materiil yang dialami oleh negara. Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pencurian listrik dalam bentuk apapun karena dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Comments (0)