Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem

Jul 06, 2026 - 13:23
0 0
Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun. Penolakan itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/6/2026), sekaligus membuka celah bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menempuh jalur hukum yang lebih tepat, yakni melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim melihat ada persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan jaksa. Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun diajukan dengan dasar adanya peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Jaksa menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun hakim menilai, semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus tetap berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Jalur Hukum yang Dipilih Jaksa Dinilai Tidak Tepat

Hakim menguraikan sedikitnya lima alasan yang membuat tuntutan uang pengganti itu tidak dapat dikabulkan. Pertama, mekanisme uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat kerugian keuangan negara yang secara nyata terbukti timbul dari perbuatan korupsi yang didakwakan, bukan sekadar dari selisih harta yang tercatat dalam LHKPN. Kedua, ketidakseimbangan antara penghasilan resmi dan kekayaan yang dilaporkan tidak serta merta membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan memerlukan pembuktian lanjutan melalui penyelidikan TPPU.

Ketiga, pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 37 dan 37A UU Tipikor bersifat terbatas dan tidak bisa digunakan untuk meminta pengembalian seluruh harta yang tidak dapat dijelaskan tanpa adanya dakwaan korupsi yang menjadi predicate crime. Keempat, hakim menekankan bahwa jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat karena semestinya aparat penegak hukum terlebih dahulu menelusuri aliran dana dan membuktikan asal-usul harta yang mencurigakan melalui instrumen TPPU. Kelima, pemanfaatan LHKPN sebagai bukti tunggal untuk menuntut uang pengganti berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara negara lainnya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak hanya menolak tuntutan uang pengganti, tetapi juga secara eksplisit meminta Kejagung untuk menggunakan rezim TPPU dalam mengusut dugaan peningkatan kekayaan Nadiem Makarim. Dari pantauan Beritatercepat.com di ruang sidang, hakim menyampaikan bahwa langkah hukum melalui TPPU akan lebih sesuai karena memungkinkan penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus bergantung pada pembuktian kerugian negara dalam korupsi pokoknya. Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi jaksa untuk memperkuat strategi penuntutan dengan menyasar aliran dana yang diduga disembunyikan atau dialihkan oleh terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User