Peradi SAI Usul Hakim Khusus dan Badan Baru di RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Desakan pembentukan hakim khusus bersertifikasi dan lembaga pengelola aset baru mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan strategis ini disampaikan lan...

Jul 13, 2026 - 17:04
0 0
Peradi SAI Usul Hakim Khusus dan Badan Baru di RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Desakan pembentukan hakim khusus bersertifikasi dan lembaga pengelola aset baru mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan strategis ini disampaikan langsung oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7).

Hakim Spesialis untuk Perkara Aset

Peradi SAI dengan tegas meminta agar RUU yang sedang digodok mewajibkan penanganan perkara perampasan aset hanya oleh hakim yang telah memiliki sertifikasi khusus. Langkah ini dinilai krusial karena karakteristik perkara perampasan aset—khususnya melalui mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF)—sangat berbeda dengan perkara pidana konvensional.

Anggota Tim Perumus Peradi SAI, Alfin Sulaiman, menekankan bahwa fokus utama dalam perkara NCBF bukan pada pembuktian kesalahan pelaku, melainkan pada hubungan antara aset curian dengan tindak pidana. “Ini adalah property-based proceeding atau in rem proceeding. Hakim harus paham betul konsep beneficial ownership, asset tracing, hingga transaksi keuangan kompleks dan aset digital lintas negara,” paparnya di hadapan anggota dewan.

Kompleksitas Hukum dan Ancaman Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana memunculkan potensi benturan serius dengan hak asasi manusia. Hakim yang menangani perkara ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian keuangan dan perlindungan hak milik pribadi.

“Tanpa sertifikasi, ada bahaya besar. Hakim bisa dengan mudah mengabaikan prinsip due process of law dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik,” tegasnya. Untuk itu, usulan program pelatihan intensif bagi calon hakim khusus menjadi bagian tak terpisahkan dari desakan ini.

Peradi SAI mengaku memiliki pengalaman pahit dalam praktik. Banyak perkara perampasan aset yang kendor di tengah jalan karena hakim umum tidak menguasai seluk-beluk pencucian uang lintas negara. Oleh karena itu, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama agar penegakan hukum berjalan efektif.

Badan Khusus untuk Pengelolaan Aset Sitaan

Selain penguatan kapasitas pengadilan, Peradi SAI juga dilaporkan mendorong pembentukan sebuah badan baru yang secara spesifik menangani pengelolaan aset hasil sitaan. Meski detailnya belum diumumkan secara rinci, kehadiran lembaga ini dianggap vital untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kebocoran aset sebelum putusan hukum berkekuatan tetap.

Pembahasan ini berlangsung di tengah upaya legislasi yang terus didorong pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi senjata pamungkas memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Rapat dengar pendapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan ini juga dihadiri oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa yang menyuarakan pengalaman praktik di lapangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan segera digelar untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User