Monday, 24 August 2026 | 09:53 WIB

Penyidikan TPPU Febrie Sah, Kejagung: Tak Perlu Tunggu Korupsi Terbukti

BARU SAJA — Kejagung menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal terbukti. Penetapan tersangka Febrie Adriansyah Muliadi dinyatakan sah dan jela...

Aug 21, 2026 - 08:09
0 2
Penyidikan TPPU Febrie Sah, Kejagung: Tak Perlu Tunggu Korupsi Terbukti

BARU SAJA — Kejagung menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal terbukti. Penetapan tersangka Febrie Adriansyah Muliadi dinyatakan sah dan jelas.

Pernyataan itu keluar di tengah sidang praperadilan kedua yang diajukan Febrie. Kejagung menilai status hukum tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil. Penyidik menyebut alat bukti yang dikantongi sudah cukup dan kuat.

Dilaporkan, perkara ini menyangkut dugaan pencucian uang yang ditelusuri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung tidak mau proses hukum terhambat oleh praperadilan. Upaya hukum itu dinilai tidak menggugurkan dasar penyidikan.

Penetapan tersangka sebelumnya sempat diuji pada praperadilan pertama. Kini upaya serupa kembali diajukan dengan dalil yang berbeda. Kejagung menyebut dalil tersebut tidak berdasar.

Fakta Kunci

  • Kejagung menegaskan TPPU berdiri sendiri tanpa menunggu korupsi terbukti.
  • Febrie Adriansyah Muliadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
  • Sidang praperadilan kedua berjalan untuk menguji penetapan tersebut.
  • Kejagung menyatakan penetapan tersangka sah dan alat bukti cukup.

Dasar Hukum yang Dipakai

TPPU merupakan delik berdiri sendiri. Pembuktiannya tidak wajib menunggu tindak pidana asal diselesaikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan tetap bisa diproses. Penyidik boleh menjalankan dua jalur sekaligus. Korupsi dan pencucian uang dapat diusut bersamaan tanpa saling menunggu.

Pendekatan ini dikenal dengan istilah follow the money. Penyidik menelusuri aliran dana sejak awal. Temuan tersebut menjadi dasar membangun sangkaan TPPU secara mandiri.

Perbedaan dengan Tindak Pidana Asal

TPPU menyoal harta hasil kejahatan, bukan kejahatan awalnya. Penyidik fokus pada perputaran dana yang tidak wajar. Nilai transaksi, pola transfer, dan rekening mencurigakan menjadi perhatian utama.

Pasal 69 UU TPPU menegaskan pemeriksaan dapat dilakukan tanpa putusan pidana asal. Ini memberi ruang penyidikan berjalan lebih cepat. Kemandirian delik TPPU sudah teruji di banyak perkara.

Dengan skema ini, pelaku sulit memutus rantai penelusuran. Meski tindak pidana asal belum terbukti, harta tetap bisa dirampas. Negara memiliki senjata hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian.

Jalur Praperadilan

Febrie mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Permohonan itu menyoal keabsahan penetapan tersangka. Kejagung menolak seluruh dalil pemohon.

Jaksa menilai pengujian praperadilan tidak menghentikan penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Perkembangan terbaru akan disampaikan setelah sidang selesai.

Praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Namun Kejagung menegaskan tidak ada alasan hukum untuk mengabulkannya. Seluruh tahapan penyidikan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap Kejagung

Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara secara tuntas. Penanganan TPPU menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi. Aset hasil kejahatan menjadi fokus penelusuran penyidik.

Penyidik juga menyiapkan penguatan alat bukti. Keterangan saksi, dokumen, dan analisis aliran dana terus dikumpulkan. Semua itu diarahkan untuk membangun konstruksi perkara yang solid.

Kejagung mengingatkan publik agar tidak terpancing opini sepihak. Proses hukum berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari penyidik.

Perkembangan ke Depan

Sidang praperadilan kedua masih berlangsung. Hakim akan menilai layak tidaknya penetapan tersangka dipertahankan. Keputusan pengadilan akan menentukan arah perkara selanjutnya.

Terlepas dari hasil praperadilan, penyidikan TPPU tetap berjalan. Kejagung tidak akan menghentikan penelusuran hanya karena upaya hukum. Langkah hukum lanjutan akan diambil sesuai kebutuhan.

KONFIRMASI resmi dari Kejagung akan disampaikan setelah persidangan. Publik diminta memantau perkembangan melalui kanal resmi. Informasi yang beredar di luar itu perlu diverifikasi lebih dulu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penegakan hukum. Kejagung memastikan tidak ada intervensi dalam prosesnya. Seluruh tahapan dijalankan sesuai hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User