Penjelasan PN Jakpus soal Hakim Langsung Tutup Sidang Usai Baca Vonis Nadiem
Jakarta – Sidang vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berlangsung dengan dinamis dan penuh sorotan. Majelis hakim Pengadila
Jakarta – Sidang vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berlangsung dengan dinamis dan penuh sorotan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta langsung menutup persidangan usai membacakan putusan hukuman 10 tahun penjara kepada publik figur yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek tersebut. Keputusan tegas tersebut dijatuhkan setelah proses persidangan panjang yang mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret nama Nadiem ke meja hijau.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritatercepat.com, sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti negara sebesar Rp 809 miliar yang bersubsider 5 tahun kurungan. Jumlah uang pengganti tersebut merupakan nilai yang sangat besar dan mencerminkan kerugian finansial negara yang diduga timbul dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Menariknya, hakim ketua sidang langsung menutup sidang tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap hukumnya terhadap vonis yang baru saja dibacakan. Hal ini kemudian menimbulkan reaksi keras dari tim penasihat hukum Nadiem Makarim yang menyampaikan keberatan secara lisan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai bahwa terdakwa seharusnya diberi ruang untuk mengungkapkan penerimaan atau penolakan terhadap putusan sebelum sidang dinyatakan ditutup secara resmi.
Menurut Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, dalam praktik peradilan di Indonesia, tidak terdapat masalah hukum apabila majelis hakim memutuskan untuk langsung menutup sidang tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap hukum terdakwa atas putusan yang dijatuhkan.
Penjelasan resmi tersebut menjadi klarifikasi dari pihak pengadilan terkait prosedur yang dijalankan majelis hakim dalam persidangan vonis. Meskipun demikian, langkah majelis hakim yang langsung menutup sidang usai pembacaan vonis tetap menjadi catatan penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan senilai ratusan miliar rupiah tersebut. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari pihak terdakwa, mengingat vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 809 miliar merupakan beban hukum yang berat. Media kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun upaya hukum lainnya, yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim.
Comments (0)