Penggerebekan Prostitusi Online: Tiga Mucikari Ditangkap di Kalibata City

JAKARTA – BARU SAJA, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi secara tertutup di salah satu apartemen elite, Kalibata City, Jaka...

Jul 27, 2026 - 23:31
0 0
Penggerebekan Prostitusi Online: Tiga Mucikari Ditangkap di Kalibata City

JAKARTA – BARU SAJA, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi secara tertutup di salah satu apartemen elite, Kalibata City, Jakarta Selatan. Tiga orang pelaku yang berperan sebagai mucikari dan pengelola platform digital langsung diamankan dalam penggerebekan dini hari tadi.

Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi bisnis esek-esek daring yang kian marak. Berikut lima fakta penting yang berhasil dihimpun:

1. Penangkapan Tiga Pelaku Kunci

Aparat meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai penyedia layanan prostitusi. Mereka adalah R (28), D (31), dan S (35). Ketiganya memiliki peran berbeda: R sebagai admin platform, D sebagai pencari klien, dan S sebagai penanggung jawab tempat. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan setelah dilakukan penyamaran oleh petugas.

  • R: Admin situs dan media sosial
  • D: Marketing dan negosiator tarif
  • S: Penyedia unit apartemen dan logistik

2. Modus Operandi Digital yang Rapi

Investigasi mengungkap bahwa jaringan ini memanfaatkan situs web khusus dan aplikasi pesan terenkripsi untuk memasarkan para pekerja seks komersial (PSK). Transaksi dilakukan sepenuhnya non-tunai melalui dompet digital. Calon pelanggan diarahkan memilih foto dan tarif dari katalog tertutup, lalu janji temu diatur secara rahasia di unit-unit apartemen yang telah 'dikunci' untuk bisnis haram ini.

  • Pemasaran via forum privat dan media sosial
  • Pembayaran eksklusif melalui QRIS dan transfer bank
  • Harga paket berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta

3. Apartemen Mewah Jadi Tempat Operasi

Unit di Tower Cendana, Kalibata City, disewa khusus untuk praktik prostitusi. Lokasi ini dipilih karena keamanan ketat yang justru menyulitkan pengawasan dari luar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 45 juta, enam telepon genggam, tiga buku tabungan, serta alat kontrasepsi dalam jumlah besar.

4. PSK Berusia Muda, Termasuk di Bawah Umur

Salah satu temuan mengejutkan adalah adanya indikasi keterlibatan anak di bawah umur. Sebanyak empat PSK yang diamankan berusia antara 17 hingga 24 tahun. Polisi kini mendalami dugaan eksploitasi anak dan perdagangan orang, bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

  • Dua korban masih berstatus pelajar
  • Satu korban mengaku dipaksa oleh pelaku S
  • Pemeriksaan mendalam dilakukan dengan pendampingan psikolog

5. Ancaman Hukuman Berat Menanti

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang ITE terkait konten asusila. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu aktor utama lainnya yang diduga sebagai bandar besar di balik jaringan serupa di kota-kota besar lain.

Pengembangan kasus masih berlangsung. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. KONFIRMASI dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan operasi ini akan terus ditingkatkan menjelang musim liburan panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User