Pengemudi Calya Ngamuk Rusak MINI Cooper di Jakarta Utara, Dibekuk Polisi

JAKARTA UTARA, DETIK INI JUGA — Aksi vandalisme di jalan raya Jakarta Utara berakhir di jeruji besi. Seorang pengemudi mobil Toyota Calya ditangkap polisi setelah nekat merusak kaca spion mobil mewa...

Jul 12, 2026 - 19:27
0 0
Pengemudi Calya Ngamuk Rusak MINI Cooper di Jakarta Utara, Dibekuk Polisi

JAKARTA UTARA, DETIK INI JUGA — Aksi vandalisme di jalan raya Jakarta Utara berakhir di jeruji besi. Seorang pengemudi mobil Toyota Calya ditangkap polisi setelah nekat merusak kaca spion mobil mewah MINI Cooper. Pelaku yang sempat meluapkan amarah kini hanya bisa tertunduk lesu di sel tahanan.

Peristiwa ini terjadi di ruas jalan sibuk kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu sore (16/7/2026). Kedua kendaraan terlibat cekcok di tengah kemacetan, dipicu oleh manuver saling serobot. Emosi yang tak terkendali membuat pengemudi Calya turun dari kendaraan dan menghantam kaca spion MINI Cooper hingga pecah berantakan.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat kedua mobil melaju dari arah berlawanan. Pengemudi Calya diduga memotong jalur secara tiba-tiba, memaksa pengemudi MINI Cooper mengerem mendadak. Cekcok verbal tak terhindarkan. Pelaku yang tersulut emosi kemudian keluar dari mobilnya dan langsung merusak spion samping MINI Cooper menggunakan tangan kosong.

Saksi mata di lokasi kejadian, seorang pedagang kaki lima, menjelaskan bahwa pelaku terlihat sangat marah. “Dia teriak-teriak lalu tiba-tiba mukul spion mobil itu pakai tangan. Kencang banget suaranya sampai pada kaget semua,” ujarnya.

“Pelaku mengaku saat itu emosinya memuncak. Dia kesal karena dianggap tidak terima diklakson,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Dimas Putra, dalam konferensi pers.

Penangkapan Kurang dari 3 Jam

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku. Tim Reskrim Polres Jakarta Utara yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Cilincing.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Wajahnya yang semula garang berubah lesu dan pasrah. Ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Fakta Kunci

  • Waktu kejadian: Rabu, 16 Juli 2026, pukul 16.30 WIB
  • Lokasi: Jalan Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Pelaku: Pria 28 tahun, pengemudi Toyota Calya
  • Korban: Pemilik MINI Cooper, seorang ibu rumah tangga
  • Kerusakan: Satu unit kaca spion samping pecah total
  • Barang bukti: Rekaman CCTV, serpihan kaca spion

Ancaman 2,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman maksimalnya adalah pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal lain jika ada unsur kekerasan atau ancaman terhadap korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. “Saya benar-benar menyesal, waktu itu lagi banyak pikiran. Saya khilaf,” ucapnya lirih sambil menunduk. Meski demikian, penyesalan tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara. Jalan raya bukan arena pelampiasan amarah. Selalu utamakan keselamatan dan komunikasi yang baik,” tambah AKP Dimas.

UPDATE: Perkembangan Kasus

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Korban berencana menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User