Pengadilan Nyatakan Nadiem Makarim Terbukti Beri Kewenangan Berlebih kepada Staf Khusus
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti menem
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti menempatkan staf khusus (stafsus) dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif mereka. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dua staf khusus yang dimaksud adalah Fiona Handayani yang menjabat sebagai staf khusus menteri bidang isu-isu strategis, serta Jurist Tan yang merupakan staf khusus menteri bidang pemerintahan. Berdasarkan laporan dari persidangan, hakim menilai bahwa peran kedua individu tersebut telah melampaui batas administratif dan struktural yang seharusnya melekat pada jabatan staf khusus.
Keterangan Saksi Internal Jadi Dasar Putusan
Anggota majelis hakim, Sunoto, menegaskan bahwa kesimpulan tersebut diperkuat oleh rangkaian keterangan dari para saksi internal Kementerian. Ia menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan Nadiem Makarim memberikan ruang gerak dan kewenangan yang tidak semestinya kepada staf khususnya. "Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan Saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Sunoto saat membacakan dokumen putusan.
Majelis hakim menyoroti secara spesifik peran Jurist Tan yang dinilai sangat dominan dalam struktur pengambilan keputusan. Menurut hakim, Jurist Tan bukan hanya berfungsi sebagai penasihat atau pendamping menteri, melainkan telah bertindak sebagai aktor sentral yang memimpin rapat-rapat strategis dan turut menentukan kebijakan kementerian.
Peran Strategis di Balik Kebijakan Kementerian
Lebih lanjut, hakim menguraikan cakupan kekuasaan yang dimiliki oleh Jurist Tan selama bertugas di bawah arahan Nadiem Makarim. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Jurist memiliki kendali luas yang meliputi bidang pemerintahan, penyusunan regulasi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), hingga wewenang dalam melakukan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi ini dianggap sebagai penyimpangan karena staf khusus seharusnya tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan strategis yang bersifat mengikat atau mengarahkan pejabat struktural eselon tinggi. Dalam putusannya, hakim juga mengaitkan hal ini dengan status Jurist Tan yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Diberitakan sebelumnya oleh media kami, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwenang dan melibatkan aliran dana yang merugikan keuangan negara.
Pembacaan vonis ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sisi gelap tata kelola kelembagaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim. Dengan adanya putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa penempatan staf khusus dalam posisi struktural yang tidak sesuai aturan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Comments (0)