Pencuri Motor Panjat Pagar di Depok Ditangkap, Total 25 Kali Beraksi
DEPOK — Dua anggota komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi dengan cara memanjat pagar rumah akhirnya diringkus aparat kepolisian. Keduanya diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 25 kali...
DEPOK — Dua anggota komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi dengan cara memanjat pagar rumah akhirnya diringkus aparat kepolisian. Keduanya diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 25 kali di wilayah Depok dan sekitarnya, membuat warga resah selama berbulan-bulan.
Modus Operandi: Panjat Pagar Malam Hari
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku menyasar rumah-rumah yang pagarnya rendah atau mudah dipanjat. Mereka beraksi pada dini hari saat penghuni terlelap. Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku dengan sigap memanjat pagar dan membuka gerbang dari dalam, kemudian rekannya masuk untuk menggasak motor yang terparkir di halaman.
“Mereka sangat terampil melompat pagar. Dalam hitungan detik, motor sudah bisa dibawa kabur,” ujar seorang petugas yang enggan disebut namanya. Modus ini terbilang nekat karena pelaku tidak segan beraksi di perumahan yang dijaga satpam sekalipun, asalkan ada celah di pagar.
Total 25 Kali Beraksi Sebelum Tertangkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi sedikitnya 25 kali di berbagai titik di Depok. Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, yang kemudian mempercepat pelacakan oleh polisi. Keresahan warga pun memuncak setelah rekaman tersebut tersebar luas.
- Jumlah pelaku: 4 orang, 2 ditangkap, 2 masih buron.
- Total aksi: 25 kali dalam beberapa bulan terakhir.
- Barang bukti: Sejumlah motor hasil curian, alat pemotong kunci, dan ponsel.
- Wilayah operasi: Depok, terutama daerah permukiman padat.
Penangkapan Berawal dari Video Viral
Video rekaman CCTV yang menunjukkan dua pria dengan gesit memanjat pagar rumah dan dalam waktu singkat membawa kabur sepeda motor menjadi viral. Warga pun geram dan ramai-ramai menyebarkan rekaman tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan langsung membentuk tim khusus dan dalam waktu kurang dari sepekan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memasang kunci tambahan pada pagar. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata Kapolres setempat dalam konferensi pers. Kepolisian juga mengingatkan bahwa modus pencurian dengan memanjat pagar bukanlah hal baru, namun frekuensinya meningkat. Mereka mendorong pemasangan pagar yang lebih tinggi dan pencahayaan yang baik di malam hari.
Pengejaran Dua Pelaku Lain
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Masyarakat diminta turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka. “Kami sudah tiga kali kehilangan motor dalam setahun. Sekarang tidur pun tidak nyenyak,” keluh seorang warga korban.
Sementara itu, dua pelaku yang telah ditahan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi belum merilis identitas mereka karena masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian yang lebih besar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Depok untuk lebih waspada terhadap modus pencurian baru yang semakin nekat.
Comments (0)