Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, 5 Tersangka Diamankan Polisi

UPDATE TERBARU: Massa di Tabanan, Bali, mengeroyok seorang pria hingga tewas karena tuduhan mencuri ayam. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan lima tersangka. Peristiwa ini mengejutkan warga...

Jul 28, 2026 - 03:18
0 0
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, 5 Tersangka Diamankan Polisi

UPDATE TERBARU: Massa di Tabanan, Bali, mengeroyok seorang pria hingga tewas karena tuduhan mencuri ayam. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan lima tersangka. Peristiwa ini mengejutkan warga setempat.

Kronologi Mengerikan

Insiden ini terjadi pada Selasa malam di sebuah banjar di Tabanan. Korban yang diketahui bernama S (35) tertangkap basah oleh pemilik ayam saat hendak membawa kabur ternak. Tanpa pikir panjang, warga yang berkerumun langsung menghakimi korban.

Saksi mata, Made (45), menuturkan, "Saya melihat massa langsung mengepung korban." Ia menambahkan, "Mereka memukuli korban dengan kayu dan batu. Suasananya sangat mencekam."

Pengeroyokan berlangsung sekitar 15 menit sebelum petugas tiba. Tim Patroli Polres Tabanan yang mendapat laporan warga langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan situasi.

Evakuasi Gagal Selamatkan Nyawa

Tim medis darurat yang datang bersama polisi segera memberikan pertolongan pertama. Korban dilarikan ke UGD RSUD Tabanan dengan luka serius di kepala dan dada. Dokter berjuang selama 30 menit, namun korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Polisi lalu memasang garis polisi di tempat kejadian. Tim Inafis menggelar olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Lima Tersangka Diamankan

Setelah melakukan penyelidikan awal dan memeriksa saksi-saksi, Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka merupakan warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan.

Berikut fakta kunci kasus ini:

  • Lima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tabanan.
  • Polisi menyita barang bukti berupa seekor ayam dan beberapa benda tumpul yang digunakan untuk mengeroyok.
  • Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Respons Tegas Aparat

Kapolres Tabanan menegaskan, "Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat biadab. Kami akan memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu."

Ia menambahkan, "Kehilangan seekor ayam tidak sebanding dengan hilangnya nyawa manusia. Saya minta masyarakat menyerahkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib."

Pakar hukum pidana, Dr. N, mengomentari, "Aksi pengeroyokan oleh massa tidak bisa dibenarkan dalam hukum manapun. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan."

Guncangan di Masyarakat

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga Tabanan. Banyak pihak mengecam aksi massa yang berlebihan dan mengingatkan pentingnya menjunjung proses hukum. Tagar #StopMainHakimSendiri pun ramai di media sosial sebagai bentuk protes.

Tokoh masyarakat setempat, Wayan, meminta warga tetap tenang. "Jangan ada lagi aksi serupa. Mari kita jaga kedamaian desa kita dan percayakan semua masalah hukum kepada polisi," ujarnya.

Tindakan Kepolisian Selanjutnya

Polisi meningkatkan patroli di kawasan tersebut untuk mencegah aksi balas dendam atau keributan susulan. Pemeriksaan terhadap kelima tersangka terus dilakukan secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Tabanan menyatakan, "Kami akan melakukan rekonstruksi kejadian dalam waktu dekat. Saksi-saksi lain juga akan kami panggil untuk memperkuat berkas perkara."

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini dan mendesak keadilan ditegakkan. Polisi berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat. Aksi main hakim sendiri hanya akan merugikan semua pihak. Polisi mengimbau, percayakan penegakan hukum kepada instansi yang berwenang. Polisi memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User