Pemuda Lamongan Gasak Emas Rp120 Juta, Hasil Curian untuk Beli Alat Olahraga
Lamongan — Seorang pemuda asal Lamongan, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas milik warga senilai Rp 120 juta. Pelaku berinisial BR (25) kini mendekam di ...
Lamongan — Seorang pemuda asal Lamongan, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas milik warga senilai Rp 120 juta. Pelaku berinisial BR (25) kini mendekam di sel tahanan, sementara uang hasil curian telah ludes ia belikan perlengkapan kebugaran.
Bukannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, uang penjualan emas tersebut justru diwujudkan dalam bentuk sepatu lari, pakaian olahraga, hingga alat fitness rumahan. Aksi kriminal ini terbongkar setelah korban melapor kehilangan perhiasannya dan polisi menelusuri jejak transaksi mencurigakan di toko emas.
Lacak Transaksi Emas Curian
Kapolres Lamongan, AKBP Andi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan warga Desa Sukodadi yang kehilangan beberapa perhiasan emas, termasuk kalung, gelang, dan cincin. Petugas kemudian mendatangi sejumlah toko emas dan pegadaian di wilayah Lamongan serta Nganjuk.
"Kami menemukan bahwa tersangka menjual emas dalam beberapa kali transaksi dengan total nilai hampir Rp120 juta. Dari catatan penjualan itulah identitasnya berhasil kami kantongi," jelas AKBP Andi.
Penangkapan BR berlangsung tanpa perlawanan di rumahnya. Saat digerebek, ia sedang mengenakan pakaian olahraga baru lengkap dengan sepatu mahalnya dan baru selesai menggunakan treadmill mini yang ternyata juga hasil curian.
Motif: Ingin Tampil Sehat Tanpa Modal
Dalam pemeriksaan, BR mengaku termotivasi oleh konten-konten influencer kebugaran di media sosial. Sebagai pengangguran, ia iri melihat teman-temannya yang kerap memamerkan gaya hidup sehat dan tubuh atletis.
"Tersangka ingin mengubah penampilannya agar tidak minder saat berkumpul. Namun karena tidak memiliki penghasilan, ia memilih jalan pintas dengan membongkar rumah tetangga," ujar seorang penyidik.
Hasil curian senilai Rp120 juta habis dalam waktu kurang dari tiga minggu. BR membeli sepasang sepatu lari seharga Rp3,5 juta, beberapa stel pakaian olahraga bermerek, sebuah treadmill mini, seperangkat dumbel, dan bahkan suplemen protein. Total belanjaannya mencapai puluhan juta rupiah, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari kediaman tersangka, polisi mengamankan seluruh peralatan olahraga yang masih dalam kondisi baru. Sisa uang tunai sekitar Rp5 juta juga disita sebagai barang bukti. BR kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu menjual barang curian," tambah AKBP Andi.
Warga sekitar mengaku terkejut dengan kelakuan BR yang selama ini dikenal pendiam. "Dia sering terlihat jogging pagi, ternyata semua peralatannya dari hasil mencuri. Saya tidak menyangka," ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa keinginan untuk bergaya hidup sehat tidak boleh ditempuh dengan cara melanggar hukum.
Comments (0)