Sep 17, 2026
Nasional

Pemerintah Kebut Proyek PLTS, Hambatan Lahan dan Regulasi Disorot

JAKARTA — Upaya akselerasi transisi energi nasional melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terus dipacu pemerintah demi mengejar targe

Pemerintah Kebut Proyek PLTS, Hambatan Lahan dan Regulasi Disorot

JAKARTA — Upaya akselerasi transisi energi nasional melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terus dipacu pemerintah demi mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT). Kendati demikian, laju implementasi proyek di lapangan masih dibayangi sejumlah tantangan fundamental, mulai dari kendala pembebasan lahan, kepastian regulasi, hingga skema pembiayaan perbankan yang belum sepenuhnya fleksibel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan kini menempatkan penyelesaian hambatan tersebut sebagai prioritas utama. Potensi tenaga surya Indonesia yang diperkirakan menembus 3.200 Gigawatt (GW) dinilai tidak akan tergarap optimal jika hambatan struktural tidak segera diurai secara komprehensif.

Akselerasi Transisi Energi dan Ambisi Target PLTS Nasional

Pemerintah menargetkan bauran EBT mencapai porsi signifikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) demi merealisasikan target emisi nol bersih (Net Zero Emission/NZE) sebelum 2060. PLTS diposisikan sebagai tulang punggung transisi energi jangka pendek dan menengah karena waktu konstruksinya yang relatif cepat dibandingkan pembangkit berbasis EBT lainnya.

"Pemanfaatan energi surya merupakan kunci akselerasi tercepat bagi dekarbonisasi sistem kelistrikan. Namun, kecepatan ini sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan kepastian ekosistem investasi," ungkap perwakilan asosiasi energi surya dalam forum diskusi transisi energi.

Tiga Hambatan Utama Pengembangan Proyek Tenaga Surya

Dalam realisasi di lapangan, pengembang dan investor menghadapi serangkaian persoalan krusial yang saling terkait:

  1. Sengketa dan Perizinan Lahan: Proyek PLTS skala besar (utility-scale) membutuhkan hamparan lahan yang sangat luas. Persoalan status kawasan hutan, tumpang-tindih tata ruang wilayah, serta lamanya proses pembebasan tanah kerap memicu keterlambatan jadwal konstruksi.
  2. Ketidakpastian Regulasi dan TKDN: Ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada modul surya dinilai belum sepenuhnya selaras dengan ketersediaan industri manufaktur lokal berstandar internasional. Selain itu, aturan skema tarif dan batasan kuota kapasitas jaringan PLN masih memerlukan kepastian jangka panjang.
  3. Akses Pembiayaan Hijau (Bankability): Lembaga keuangan dan perbankan domestik masih menuntut kepastian pengembalian investasi (bankability) yang ketat. Risiko regulasi yang berubah-ubah membuat perbankan bersikap hati-hati dalam menyalurkan kredit hijau bertenor panjang.

Langkah Strategis Membuka Keran Investasi Hijau

Menanggapi persoalan tersebut, koordinasi lintas sektoral antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta PT PLN (Persero) terus diintensifkan. Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus dan pelonggaran aturan perizinan terpadu demi menurunkan biaya transaksi proyek EBT.

Di samping itu, penerapan skema PLTS Terapung (floating solar) di waduk-waduk milik negara mulai digencarkan sebagai alternatif cerdas guna meminimalkan konflik pembebasan lahan darat. Dengan harmonisasi regulasi dan fasilitasi pembiayaan yang memadai, target penambahan kapasitas PLTS secara masif diharapkan mampu menarik modal swasta internasional sekaligus memperkokoh kedaulatan energi hijau nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User