Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kecama

Jul 08, 2026 - 04:36
0 0
Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Kasus kejahatan yang mengguncang warga tersebut akhirnya membuahkan hukuman berat bagi pelakunya setelah melalui proses persidangan yang panjang dan tegang.

Dalam sidang vonis yang digelar di Indramayu, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun kepada Priyo Bagus Setiawan. Namun, setelah menimbang berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada kepada Beritatercepat.com, Jumat (3/7/2026).

Menurut keterangan yang dihimpun media kami, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan pertama yang terbukti adalah dakwaan kumulatif kesatu primer berdasarkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan kumulatif kedua juga terbukti, yakni berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak, tidak akan ditolerir oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User