Pelaku KDRT di Luwu Timur Tersenyum Saat Dibekuk Polisi
BREAKING — Aparat Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap Renaldy (42), pria yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Senin dini hari. Tangis haru keluarga korban pecah saat pelaku justru melempar...
BREAKING — Aparat Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap Renaldy (42), pria yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Senin dini hari. Tangis haru keluarga korban pecah saat pelaku justru melempar senyum saat digiring ke mobil polisi. Senyum dingin itu sontak memicu kemarahan warga.
Korban berinisial A (38) ditemukan tewas di kediamannya, Desa Wonorejo, Mangkutana. Luka parah menganga di kepala dan leher. Tetangga korban, Suwarno (45), mendengar jeritan keras dari rumah tersebut sekitar pukul 02.30 WITA. Ia langsung menghubungi pihak berwajib.
Petugas tiba di lokasi hanya dalam hitungan menit. Renaldy tak melawan saat diamankan. Namun, sikapnya sama sekali tidak mencerminkan penyesalan. Senyum tipis terus menghiasi wajahnya, bahkan saat diborgol dan dituntun ke kendaraan patroli.
'Dia tersenyum sepanjang jalan. Kami lihat tidak ada rasa bersalah,' ungkap seorang saksi mata di lokasi. Polisi langsung menggelandangnya ke mapolres untuk pemeriksaan intensif.
Fakta Kunci
- Pelaku: Renaldy (42), suami korban.
- Korban: Perempuan berinisial A (38), istri pelaku.
- Lokasi: Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
- Waktu: Senin dini hari, 27 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.
- Penyebab kematian: Diduga kekerasan tumpul dan benda tajam.
- Status pelaku: Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Andi Chandra, mengonfirmasi kejadian ini. 'Pelaku kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Kami masih mendalami motif pastinya,' ujarnya singkat. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu dan pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Hasil olah TKP menunjukkan adanya tanda-tanda pertengkaran hebat. Ruang tamu berantakan, bercak darah terlihat jelas di lantai dan dinding. Keluarga korban yang tiba di rumah sakit tak kuasa menahan tangis. Mereka mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Renaldy kini terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya riwayat KDRT sebelumnya.
Perkembangan terbaru, tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk tetangga dan kerabat dekat. Autopsi jenazah korban akan segera dilakukan di RSUD untuk memastikan penyebab pasti kematian. Proses hukum dipastikan berjalan transparan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi momok mengerikan. Publik mendesak hukuman maksimal segera dijatuhkan.
Comments (0)