Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengambil langkah tegas dengan memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Perpanjangan ini berlaku selama 30 hari terhitung mulai pertengahan September hingga 8 Oktober 2026. Keputusan strategis tersebut diambil guna mengantisipasi meningkatnya eskalasi ancaman kebakaran lahan gambut dan semakin meluasnya dampak kekeringan yang melanda kawasan Kalimantan Tengah.
Langkah perpanjangan status ini didasari oleh hasil evaluasi menyeluruh terhadap dinamika cuaca ekstrem dan lonjakan jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah pinggiran kota. Wilayah gambut yang mengering akibat puncak musim kemarau menjadi pemicu utama cepatnya sebaran api, sehingga memerlukan penanganan terpadu yang lebih intensif, terukur, dan melibatkan lintas instansi.
Eskalasi Ancaman dan Pertimbangan Kebijakan
Kondisi iklim yang sangat kering selama beberapa pekan terakhir membuat lapisan tanah gambut di Palangka Raya berada pada tingkat kerentanan tertinggi. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengungkapkan bahwa jika tidak ada penanganan cepat dan terkoordinasi, potensi timbulnya bencana kabut asap tebal dapat mengganggu aktivitas perekonomian serta kesehatan masyarakat secara luas.
"Perpanjangan status tanggap darurat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan basis legal untuk memobilisasi seluruh anggaran darurat, personel gabungan, serta sarana prasarana penanggulangan secara maksimal," ujar pejabat BPBD dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memadamkan titik api di kawasan yang sulit dijangkau dan menjaga pasokan air bersih bagi warga terdampak.
Kronologi dan Pemetaan Langkah Penanganan
Untuk mengoptimalkan upaya pemadaman dan pencegahan di lapangan, Pemkot Palangka Raya telah menyusun skema penanganan sistematis melalui urutan langkah operasional berikut:
- Evaluasi Status Awal: Melakukan kaji cepat terhadap peningkatan luasan lahan terbakar dan penurunan ketersediaan air bersih di pemukiman warga.
- Penerbitan SK Perpanjangan: Mengeluarkan keputusan resmi perpanjangan status tanggap darurat selama 30 hari hingga 8 Oktober 2026.
- Mobilisasi Tim Gabungan: Menyiagakan lebih dari 500 personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, hingga kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
- Penetrasi Pemadaman Darat dan Udara: Mengintensifkan pemadaman darat pada area lahan gambut serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk dukungan water bombing.
- Penyaluran Bantuan Air Bersih: Mengirim armada tangki air secara rutin ke wilayah-wilayah yang mengalami krisis air bersih akut.
Perbandingan Parameter Krisis Karhutla
Berikut adalah perbandingan data kondisi darurat di Palangka Raya sebelum dan sesudah perpanjangan status penetapan tanggap darurat:
| Parameter Evaluasi | Periode Awal (Agustus 2026) | Periode Perpanjangan (September–Oktober 2026) |
|---|---|---|
| Durasi Status Darurat | 14 Hari | 30 Hari (Hingga 8 Oktober) |
| Fokus Penanganan Utama | Pencegahan & Pemadaman Awal | Pemadaman Total & Suplai Air Bersih |
| Kondisi Lahan Gambut | Mulai Mengering | Kering Sangat Kritis |
| Ketersediaan Pasokan Air Manggala/BPBD | Terbatas di Sumber Alami | Mobilisasi Mobil Tangki & Sumur Bor |
Dampak Kesehatan dan Imbauan Ketat Bagi Masyarakat
Selain mengancam kerusakan ekosistem gambut, maraknya karhutla berpotensi memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pemerintah Kota mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada pagi dan malam hari saat konsentrasi partikel asap cenderung menebal. Pembagian masker gratis juga mulai digencarkan di pusat-pusat keramaian dan sekolah.
"Kami tidak akan menoleransi tindakan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum akan berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan," tegas pihak kepolisian setempat.
Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap kemunculan titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar agar tim reaksi cepat dapat segera meluncur ke lokasi sebelum api meluas.
Comments (0)