Sep 19, 2026
Nasional

JAKARTA — BP BUMN Tegaskan Sewa Gedung Telkom Harus Sesuai Harga Pasar

Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memberikan arahan tegas terkait rencana penyewaan aset gedung milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ol

JAKARTA — BP BUMN Tegaskan Sewa Gedung Telkom Harus Sesuai Harga Pasar

Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memberikan arahan tegas terkait rencana penyewaan aset gedung milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BP BUMN Dony Oskaria menekankan bahwa seluruh skema transaksi komersial antarlembaga pemerintah dan BUMN wajib melalui kajian yang matang serta berpatokan pada harga pasar yang wajar.

Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap terjaga secara transparan. Selain itu, penetapan harga sewa yang akuntabel sangat penting untuk menghindari potensi temuan hukum di kemudian hari akibat penetapan nilai sewa yang dinilai tidak efisien atau melebihi tarif rata-rata di kawasan komersial tersebut.

Kronologi Rencana Penyewaan Aset BUMN

Kebutuhan gedung perkantoran bagi Badan Gizi Nasional (BGN) meningkat pesat seiring dimulainya operasional lembaga baru tersebut untuk mengawal program strategis pemenuhan gizi nasional. Di sisi lain, PT Telkom Indonesia memiliki sejumlah aset properti yang siap dioptimalisasi untuk meningkatkan pendapatan berulang perusahaan.

  1. Inisiasi Kerjasama: BGN mengajukan kebutuhan ruang kantor operasional di lokasi strategis Jakarta untuk mendukung akselerasi program kerja nasional secara menyeluruh.
  2. Penjajakan Aset Telkom: PT Telkom Indonesia menawarkan opsi sewa pada salah satu gedung perkantoran miliknya yang memiliki fasilitas memadai dan kapasitas ruang kosong.
  3. Evaluasi Nilai Sewa: Muncul pembahasan mengenai nilai transaksi yang mengemuka ke publik, di mana BP BUMN menginstruksikan pengkajian ulang agar nilai sewa berada pada koridor harga pasar terkini.
  4. Penilaian Independen: Proses dilanjutkan dengan penunjukan Penilai Publik (Appraiser) independen untuk menentukan batas atas dan batas bawah tarif sewa wajar.

Analisis Komersial dan Transparansi Penilaian Aset

Dalam pandangannya, Dony Oskaria menyatakan bahwa BUMN sebagai entitas bisnis publik tidak boleh dirugikan dalam skema pemanfaatan aset. Namun di sisi lain, lembaga pemerintah seperti BGN juga wajib mengelola anggaran negara secara efisien dan hemat. Penggunaan acuan harga pasar menjadi titik tengah yang adil bagi kedua belah pihak.

"Seluruh proses transaksi penyewaan gedung Telkom oleh BGN harus melalui kajian matang, serta menggunakan harga pasar," tegas Dony dalam keterangannya di Jakarta.

Berikut adalah perbandingan skema penetapan tarif sewa properti dalam tata kelola aset negara dan BUMN:

Skema Transaksi Dasar Penetapan Harga Risiko Tata Kelola (GCG)
Di Atas Harga Pasar Kesepakatan Sepihak / Tanpa Appraisal Berpotensi Menjadi Temuan Pemborosan Anggaran Negara
Di Bawah Harga Pasar Diskon Non-Komersial Berpotensi Merugikan Keuangan BUMN (Potensi Loss)
Sesuai Harga Pasar (Rekomendasi) Kajian Appraiser Independen (KJPP) Transparan, Akuntabel, dan Memenuhi Prinsip GCG

Menurut Rahmat Hidayat, pengamat kebijakan publik dari Center for State Studies, transaksi antar-entitas negara sering kali menghadapi dilema antara efisiensi APBN dan kewajiban BUMN mencetak laba. "BUMN dituntut profesional. Jika menyewakan di bawah harga pasar bisa dianggap merugikan perseroan, tetapi jika jauh di atas harga pasar bisa menjadi temuan ketidakhematan anggaran negara," ungkapnya.

Implikasi Kebijakan terhadap Efisiensi Anggaran Negara

BP BUMN mengarahkan agar PT Telkom Indonesia dan Badan Gizi Nasional segera merampungkan studi kelayakan (feasibility study) serta appraisal resmi sebelum menandatangani perjanjian sewa jangka panjang. Langkah ini krusial untuk menjaga transparansi pengelolaan aset publik senilai ratusan miliar rupiah yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia.

"Optimalisasi aset BUMN harus memberikan win-win solution: BUMN mendapatkan pendapatan berulang (recurring income) yang sah, sementara lembaga negara memperoleh fasilitas terbaik dengan biaya yang rasional."

Dengan penetapan harga sewa berdasarkan penilaian independen, transaksi ini diharapkan dapat menjadi percontohan sinergi antarlembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa transaksi penyewaan gedung Telkom oleh Badan Gizi Nasional (BGN) harus melalui kajian matang dan menggunakan appraisal independen untuk menjaga transparansi dan efisiensi APBN. Simak analisis selengkapnya di Beritatercepat.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User