Sep 17, 2026
Nasional

Pakar UGM Usulkan Pembentukan Badan Khusus Atasi Tumpang Tindih Agraria

YOGYAKARTA, Beritatercepat.com — Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria SW Sumardjono, mendorong pemerintah seg

Pakar UGM Usulkan Pembentukan Badan Khusus Atasi Tumpang Tindih Agraria

YOGYAKARTA, Beritatercepat.com — Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria SW Sumardjono, mendorong pemerintah segera membentuk badan otoritas khusus guna mengurai benang kusut tumpang tindih pemanfaatan lahan dan konflik agraria di Indonesia. Lembaga independen terintegrasi dinilai menjadi solusi fundamental di tengah tingginya ego sektoral antar-kementerian dan lembaga negara.

Persoalan sengketa lahan struktural hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah berat. Ketidaksinkronan data kepemilikan tanah, izin konsesi perkebunan, pertambangan, serta penetapan kawasan hutan terus memicu konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat adat dan petani lokal.

Akar Masalah: Tumpang Tindih Kewenangan dan Sektoralisme Regulasi

Dalam analisisnya, Prof. Maria menyoroti bahwa sengkarut agraria bermula dari tumpang tindih regulasi perundang-undangan dan tumpang tindih peta tematik antar-instansi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kerap menerbitkan izin berbasis peta sektoral masing-masing.

"Penyelesaian sengketa agraria tidak bisa diserahkan secara parsial kepada masing-masing kementerian karena adanya potensi konflik kepentingan. Diperlukan sebuah badan khusus atau otoritas terpadu yang memiliki mandat langsung dari Presiden untuk mengeksekusi harmonisasi izin dan penataan ruang," tegas Prof. Maria SW Sumardjono dalam keterangannya.

Kronologi dan Urutan Kebutuhan Transformasi Kelembagaan

Kebutuhan pembentukan badan khusus penanganan agraria ini didasarkan pada serangkaian fakta dan dinamika penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini berjalan lambat:

  1. Implementasi Kebijakan Satu Peta Belum Optimal: Program One Map Policy yang digulirkan sejak satu dekade lalu belum sepenuhnya mampu menyatukan peta dasar tematik lintas kementerian karena resistensi keterbukaan data geospasial.
  2. Eskalasi Konflik Agraria di Lapangan: Sengketa klaim kawasan hutan versus tanah kelola masyarakat terus meningkat, di mana instrumen peradilan umum kerap dinilai lamban dan berbiaya tinggi bagi masyarakat rentan.
  3. Ketiadaan Lembaga Eksekutor Lintas Sektor: Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini dinilai memiliki keterbatasan wewenang operasional untuk membatalkan izin konsesi yang cacat hukum di kementerian teknis lain.

Rekomendasi Strategis Desain Badan Khusus Agraria

Guna memastikan lembaga baru ini dapat bekerja efektif dan bebas intervensi, ada sejumlah poin krusial yang direkomendasikan akademisi UGM:

  • Mandat Langsung di Bawah Presiden: Badan khusus harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar memiliki legitimasi kuat mengoordinasikan kementerian terkait.
  • Kewenangan Quasi-Peradilan dan Mediasi: Memiliki wewenang adjudikasi non-litigasi untuk membatalkan sertifikat ganda atau izin konsesi yang terbukti tumpang tindih.
  • Integrasi Data Kadastral Terbuka: Menjadi satu-satunya rujukan basis data pertanahan nasional berbasis digital yang transparan dan dapat diakses publik.

Dengan hadirnya badan otoritas khusus pertanahan, percepatan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi target administratif redistribusi sertifikat tanah, melainkan mampu menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan kedaulatan ruang bagi seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User