Oknum Polisi dan Enam Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 M Ditahan Kejari Labusel
BARU SAJA! Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengeksekusi penahanan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial, termasuk seorang anggota Polri berpangkat Bripka. Langkah ini diambil setelah ...
BARU SAJA! Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengeksekusi penahanan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial, termasuk seorang anggota Polri berpangkat Bripka. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran bansos tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar dari total pagu Rp3,9 miliar.
Bripka YML yang bertugas di Polres Labusel diamankan bersama enam tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Labuhanbatu. Keenam tersangka itu terdiri dari dua oknum perangkat desa, tiga rekanan swasta, dan satu mantan pejabat Dinas Sosial setempat.
Penahanan untuk Percepatan Proses Hukum
Kepala Kejari Labusel mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama dua pekan terakhir. “Hari ini kami resmi menahan ketujuh tersangka untuk masa 20 hari ke depan guna penyidikan lanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Penahanan ini bertujuan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen kontrak, rekening bank, dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait aliran dana korupsi.
Modus Operandi: Fiktif dan Penggelembungan
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar muncul dari dua modus utama. Pertama, pencairan dana bansos untuk ratusan penerima fiktif yang tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kedua, penggelembungan harga (mark-up) pada paket sembako dan alat bantuan produktif sebesar 30-50 persen dari harga wajar.
Para tersangka diduga memalsukan dokumen pertanggungjawaban dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia fiktif. Bripka YML disebut-sebut sebagai penghubung antara kontraktor pelaksana dengan pejabat di tingkat desa, memuluskan pencairan dana tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
- Total Anggaran: Rp3,9 miliar (TA 2022)
- Kerugian Negara: Rp1,9 miliar
- Jumlah Tersangka: 7 orang (1 polisi, 2 perangkat desa, 3 swasta, 1 mantan pejabat Dinsos)
- Pasal: Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP
Sikap Polri dan Pengembangan Kasus
Kapolres Labusel menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin internal serta pemberhentian tidak dengan hormat jika Bripka YML terbukti bersalah. “Institusi kami tidak akan mentoleransi tindakan korupsi oleh personel,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Labusel terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami mendalami aliran dana ke beberapa rekening dan akan segera meminta keterangan saksi tambahan,” kata Kasi Pidsus. Aset para tersangka seperti tanah, kendaraan, dan tabungan juga tengah diinventarisasi untuk disita sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.
Peringatan bagi Pengelolaan Dana Publik
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program bansos yang semestinya menjadi jaring pengaman bagi warga miskin. Pengamat anti-korupsi dari LSM Transparansi Sumut mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan internal, terutama pada verifikasi penerima dan realisasi pengadaan.
“Ini bukti bahwa dana bansos masih menjadi sasaran empuk para koruptor, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Pengawasan berlapis dan sanksi berat harus diterapkan,” ujar koordinator LSM tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Labuhanbatu. Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu 60 hari. Jika terbukti, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Comments (0)