Oknum Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot Usai Aniaya Tahanan

BREAKING — Jabatan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Luwu Utara resmi dicopot. Langkah drastis diambil setelah oknum polisi itu diduga menganiaya seorang tahanan hingga dil...

Jul 28, 2026 - 01:45
0 0
Oknum Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot Usai Aniaya Tahanan

BREAKING — Jabatan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Luwu Utara resmi dicopot. Langkah drastis diambil setelah oknum polisi itu diduga menganiaya seorang tahanan hingga dilarikan ke rumah sakit.

Pencopotan diumumkan pada Selasa dini hari, hanya beberapa jam setelah insiden kekerasan mencuat dan memicu kemarahan internal. Kapolres Luwu Utara, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan anggotanya.

Kronologi Singkat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan terjadi di ruang tahanan Mapolres pada Senin malam. Korban yang merupakan tahanan kasus pencurian disebut mengalami pemukulan brutal oleh oknum Kanit PPA. Benturan fisik mengakibatkan luka serius di bagian kepala dan wajah.

Saksi mata di dalam tahanan melaporkan kejadian itu kepada petugas jaga malam. Korban segera dievakuasi menuju RSUD Andi Djemma menggunakan mobil patroli. Hingga Selasa pagi, korban masih menjalani perawatan intensif. Tim medis menyatakan kondisinya stabil namun membutuhkan observasi lanjutan.

Langkah Cepat Propam

Propam Polres Luwu Utara bergerak cepat. Tim investigasi langsung mengamankan oknum polisi yang diduga terlibat dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV area tahanan dan barang yang diduga digunakan untuk menganiaya, telah disita.

  • Oknum polisi dicopot dari jabatan struktural dalam waktu kurang dari 6 jam setelah laporan awal.
  • Pemeriksaan propam dilakukan terhadap sedikitnya lima saksi, termasuk petugas jaga dan tahanan lain.
  • Korban masih dirawat dengan trauma kepala ringan dan luka robek di pelipis.
  • Kapolres menyatakan kasus ini akan diproses secara pidana umum, bukan hanya pelanggaran disiplin.

Sikap Tegas Pimpinan

Kapolres Luwu Utara menegaskan bahwa pencopotan jabatan adalah sanksi administratif awal sembari menunggu hasil penyelidikan penuh. “Kami tidak akan melindungi siapapun yang mencoreng nama baik institusi. Proses hukum pidana tetap berjalan,” ujar seorang perwira humas yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, keluarga korban telah mendatangi Mapolres dan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat. Mereka mendesak agar pelaku diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman maksimal untuk kekerasan oleh aparat penegak hukum.

Publik di Luwu Utara terus memantau perkembangan kasus ini. Sejumlah elemen masyarakat sipil sudah menyatakan akan mengawal proses hukum agar tidak berhenti hanya pada sanksi internal. Propam Polda Sulawesi Selatan dikabarkan juga akan turun langsung untuk memastikan transparansi penyelidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oknum polisi yang berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kecepatan respons dan transparansi diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam membersihkan diri dari pelanggar etik dan pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User