Eks Jampidsus Bingung Tindak Pidana Asal Kasus TPPU

BARU SAJA, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan mengalami kebingungan mendasar. Ia mempertanyakan tindak pidana asal yang mendasari sangkaan pencucian uang terha...

Jul 28, 2026 - 01:44
0 0
Eks Jampidsus Bingung Tindak Pidana Asal Kasus TPPU

BARU SAJA, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan mengalami kebingungan mendasar. Ia mempertanyakan tindak pidana asal yang mendasari sangkaan pencucian uang terhadap dirinya. Pengakuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dalam perkembangan terbaru kasus yang mendadak menyita perhatian.

Febri Diansyah menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi menjadi kelemahan fatal bagi dakwaan. Pasalnya, tanpa adanya kejahatan awal atau predicate crime, tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sulit berdiri secara hukum. Hal ini disampaikan setelah ia melakukan komunikasi intensif dengan kliennya yang berstatus mantan petinggi kejaksaan.

Kebingungan yang Dikonfirmasi

Melalui keterangan resminya, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya hingga saat ini belum memperoleh penjelasan memadai soal dari mana uang yang diduga dicuci itu berasal. Padahal, dalam doktrin TPPU, keberadaan predicate crime bersifat mutlak. "Kami belum melihat konstruksi tindak pidana asal yang kuat," tegasnya, mengutip langsung pernyataan yang disampaikan kepada awak media.

Keheranan ini bukan tanpa alasan. Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang justru kerap menangani perkara serupa. Ironisnya, kini ia sendiri disangka melakukan pencucian uang tanpa kejelasan asal-usul dana yang dimaksud. Situasi ini memicu pertanyaan: apakah penyidik benar-benar memiliki dasar yang kuat?

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim kuasa hukum kini bersiap mengajukan sejumlah upaya. Salah satunya adalah mempertanyakan keabsahan penyidikan jika unsur pidana asal tidak terang. Berikut adalah sejumlah fakta kunci yang dirangkum dari keterangan pengacara:

  • Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal TPPU, namun penyidik belum merinci tindak pidana asalnya secara jelas.
  • Status perkara masih dalam tahap penyidikan; surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima.
  • Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Pengacara menegaskan, konstruksi hukum tanpa predicate crime riskan diuji di pengadilan.
  • Febri Diansyah, yang dikenal sebagai mantan juru bicara KPK, kini memimpin tim advokat untuk perkara ini.

Sumber di lingkungan kuasa hukum menyebut, tim teknis sedang mengkaji kemungkinan mengajukan praperadilan jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan. Praperadilan dipandang sebagai jalur cepat untuk memaksa penyidik membeberkan dasar tuduhan. Sementara itu, koordinasi dengan sejumlah ahli hukum pidana juga tengah dilakukan untuk memperkuat argumen.

Konteks Perkara

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut mantan petinggi institusi penegak hukum. Beberapa pihak menilai, penanganan perkara harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan pencitraan atau balas dendam. Di sisi lain, publik menantikan transparansi mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya sangat strategis dalam penegakan hukum.

Ketidakjelasan tindak pidana asal, menurut pandangan sejumlah ahli hukum pidana yang terpisah dari tim pengacara, dapat mengakibatkan perkara berhenti di tengah jalan. Prinsip follow the money hanya bisa berlaku jika ada kejahatan awal yang menghasilkan dana. Tanpa itu, penyidik dianggap bekerja secara terbalik.

Perkembangan di Lapangan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan balasan dari pihak penyidik. Komunikasi yang kami lakukan dengan pihak kejaksaan belum membuahkan respons resmi. Sementara itu, Febri Diansyah memastikan akan terus mendampingi kliennya secara intensif dan siap menempuh semua mekanisme hukum yang tersedia.

Situasi ini dipantau ketat oleh publik dan komunitas hukum. Kebingungan seorang mantan Jampidsus terhadap sangkaan yang dihadapinya menjadi ironi yang memicu diskusi mengenai profesionalisme penyidik. Masyarakat menanti kejelasan, apakah ini sekadar kesalahan prosedur atau ada agenda lain yang melatarbelakangi penetapan status tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User