Sep 19, 2026
Hukum

NIGERIA — EFCC Larang Pengacara Tarik Honorarium Menggunakan Dolar AS

Komisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (Economic and Financial Crimes Commission / EFCC) secara tegas memperingatkan para praktisi huk

NIGERIA — EFCC Larang Pengacara Tarik Honorarium Menggunakan Dolar AS

Komisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (Economic and Financial Crimes Commission / EFCC) secara tegas memperingatkan para praktisi hukum dan advokat agar tidak lagi memungut biaya jasa atau honorarium dari klien menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa segala bentuk transaksi domestik di Nigeria wajib menggunakan mata uang resmi negara, yaitu Naira.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul langkah intensif otoritas keuangan Nigeria dalam memberantas fenomena dolarisasi ekonomi domestik yang dinilai memperlemah nilai tukar mata uang nasional serta melanggar regulasi moneter yang berlaku.

Kronologi Temuan Pelanggaran Tarif Valuta Asing

Juru Bicara EFCC, Dele Oyewale, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi praktik ilegal yang melibatkan sejumlah advokat terkemuka di Nigeria. Berikut adalah rangkaian pengawasan dan penindakan yang dilakukan otoritas terkait:

  1. Pemantauan Aktivitas Transaksi Finansial: Tim intelijen keuangan EFCC menemukan indikasi maraknya penggunaan valuta asing untuk pembayaran jasa profesional di dalam negeri sepanjang awal tahun ini.
  2. Pengungkapan Dua Kasus Advokat: Penyelidik berhasil mendokumentasikan setidaknya dua kasus spesifik di mana pengacara terbukti secara sah menagih biaya representasi hukum kepada klien dalam denominasi dolar AS.
  3. Penerbitan Peringatan Publik Resmi: EFCC merilis instruksi langsung kepada seluruh asosiasi advokat untuk segera menghentikan penagihan honorarium berbasis mata uang asing demi kepatuhan terhadap undang-undang moneter.
“Kami telah menemukan dua kasus pengacara yang terbukti membebankan biaya jasa hukum dalam mata uang dolar. Praktik ini sangat tidak etis dan sepenuhnya ilegal, mengingat Naira adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara ini,” tegas Dele Oyewale dalam pernyataan resminya.

Upaya Menjaga Stabilitas Moneter dan Penegakan Hukum

Langkah tegas EFCC ini sejalan dengan pedoman moneter dari Bank Sentral Nigeria (Central Bank of Nigeria / CBN). Dolarisasi transaksi dinilai menjadi salah satu pemicu utama fluktuasi nilai tukar serta spekulasi pasar valas yang merugikan perekonomian nasional.

EFCC mengingatkan bahwa profesi advokat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum, bukan justru memfasilitasi transaksi yang melemahkan sistem moneter negara. Otoritas menegaskan poin-poin krusial berikut:

  • Kewajiban Penggunaan Naira: Semua kontrak jasa hukum, penagihan faktur (invoicing), dan tanda terima pembayaran domestik wajib menggunakan mata uang Naira.
  • Sanksi Disiplin dan Pidana: Praktisi hukum yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum pidana dan dilaporkan ke dewan kehormatan profesi advokat.
  • Perluasan Pengawasan: EFCC akan memperluas cakupan audit kepatuhan finansial ke berbagai sektor penyedia jasa profesional lainnya.

EFCC mengimbau masyarakat luas dan para pencari keadilan untuk menolak setiap permintaan pembayaran jasa hukum yang menggunakan valuta asing, serta segera melaporkan oknum pengacara yang memaksakan tarif berbasis dolar AS ke pihak berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User