Sep 02, 2026
breaking

Nakhoda KM Nurul Salsa Jadi Tersangka, 4 Tewas-14 Hilang di Selayar

BREAKING — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar resmi menetapkan nakhoda KM Nurul Salsa sebagai tersangka kasus kecelakaan laut yang menewaskan empat penumpang dan men...

Nakhoda KM Nurul Salsa Jadi Tersangka, 4 Tewas-14 Hilang di Selayar

BREAKING — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar resmi menetapkan nakhoda KM Nurul Salsa sebagai tersangka kasus kecelakaan laut yang menewaskan empat penumpang dan menyebabkan 14 orang hilang. Penetapan ini dilakukan setelah investigators melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan belasan saksi.

Kronologi Kecelakaan KM Nurul Salsa

Kapal KM Nurul Salsa dilaporkan mengalami insiden di perairan Selayar pada hari yang telah ditentukan. Saat kejadian, kapal mengangkut puluhan penumpang yang sebagian besar merupakan warga lokal. Kondisi cuaca buruk disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memicu kecelakaan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada faktor kelalaian dari pihak nakhoda.

Penetapan Status Tersangka

Setelah melalui proses investigasi yang intensif, polisi akhirnya meningkatkan status nakhoda dari saksi menjadi tersangka. Keputusan ini didasarkan pada temuan di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pengoperasian kapal. Tersangka kini terancam melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 361 KUHP tentang kelalaian dalam jabatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kondisi Korban

Data terbaru menunjukkan bahwa kecelakaan ini menyebabkan 4 orang penumpang meninggal dunia, sementara 14 orang lainnya masih dalam status hilang. Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian dan penyelamatan di sekitar lokasi kejadian. Sejauh ini, beberapa korban selamat berhasil dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Ancaman Hukuman

Sebagai tersangka, nakhoda KM Nurul Salsa dijerat dengan beberapa dakwaan yang memiliki ancaman hukuman berbeda-beda. Pasal 359 KUHP mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun. Sementara itu, Pasal 361 KUHP dapat menambah hukuman apabila terbukti ada unsur kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai nakhoda. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil.

Proses Hukum Berlanjut

Polres Selayar menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajar setelah ditemukan bukti yang cukup. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi tambahan dan menunggu hasil forensik untuk memperkuat kasus. Masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User