Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah berbagai spekulasi dan narasi yang beredar di ruang publik, termasuk dalam sejumlah siniar (podcast) serta pemberitaan daring, yang mengaitkan namanya dengan dugaan intervensi atau keterlibatan dalam urusan pemesanan dan tata kelola pita cukai hasil tembakau.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa seluruh langkah politik dan pengawasannya di parlemen semata-mata didasarkan pada tugas konstitusional serta amanah konstituen di daerah pemilihannya. Ia memandang tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi membelokkan substansi perjuangannya dalam membela ekosistem pertembakauan nasional.
Bantahan Keras atas Isu yang Beredar
Isu mengenai dugaan keterlibatan pejabat publik dalam regulasi maupun teknis percetakan pita cukai mencuat setelah dibahas dalam diskusi di media sosial dan siniar politik. Merespons rumor tersebut, Misbakhun menegaskan integritasnya sebagai pimpinan komisi yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan nasional.
"Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Seluruh ikhtiar politik yang saya jalankan berakar pada komitmen menjaga amanah rakyat, khususnya para petani tembakau, buruh linting, dan pelaku industri hasil tembakau yang menjadi denyut ekonomi riil konstituen saya," tegas Misbakhun dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan jabatan elektoral untuk kepentingan pragmatis ataupun masuk ke ranah bisnis teknis seperti pengadaan pita cukai. Keterlibatannya selama ini murni dalam koridor fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Komitmen Membela Ekosistem Pertembakauan Nasional
Sebagai wakil rakyat yang berasal dari wilayah basis tembakau di Jawa Timur, Misbakhun memang dikenal vokal menyuarakan keseimbangan regulasi tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, kebijakan cukai rokok harus mempertimbangkan aspek penerimaan negara sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja padat karya.
Poin-poin utama yang menjadi fokus perjuangannya di Komisi XI DPR RI meliputi:
- Perlindungan Petani Tembakau: Memastikan stabilitas harga bahan baku lokal agar petani tidak merugi akibat serbuan impor maupun kenaikan beban fiskal yang terlampau eksesif.
- Keberlangsungan Industri Padat Karya: Menjaga industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
- Optimalisasi Penerimaan Negara: Mendorong target CHT yang realistis tanpa memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Menjaga Transparansi dan Etika Kebijakan Fiskal
Misbakhun menegaskan bahwa dinamika perdebatan kebijakan cukai di parlemen selalu berlangsung terbuka bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ia meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini berbasis asumsi tanpa bukti yang valid.
"Transparansi adalah kunci dalam merumuskan kebijakan fiskal. Kita harus membedakan dengan jelas antara advokasi kebijakan publik untuk kepentingan masyarakat luas dengan tuduhan tanpa dasar yang bermotif tendensius," pungkasnya seraya menegaskan fokusnya untuk terus mengawal stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Comments (0)