Menteri Koordinator Perekonomian Minta Bank BUMN Tunda Kenaikan Bunga Kredit
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan permintaan khusus kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia meminta agar bank-bank pelat merah tersebut tidak t
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan permintaan khusus kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia meminta agar bank-bank pelat merah tersebut tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit menyusul kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, bank sentral kembali mengambil langkah pengetatan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI rate ke level 5,75%. Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi, namun di sisi lain berpotensi memicu kenaikan biaya pinjaman di perbankan.
Imbauan Menko untuk Sektor Perbankan
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Airlangga mengakui bahwa kenaikan BI rate secara alamiah akan tertransmisi menjadi kenaikan bunga kredit. "Ya ini relay-nya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan," ujar Airlangga kepada awak media.
Pernyataan tersebut merefleksikan kekhawatiran pemerintah terhadap dampak lanjutan dari kebijakan moneter ketat. Kenaikan suku bunga acuan yang terlalu cepat diteruskan ke suku bunga kredit dikhawatirkan dapat memberatkan dunia usaha dan memperlambat laju konsumsi rumah tangga yang saat ini tengah dalam tahap pemulihan.
Berdasarkan laporan di media kami, sinergi antara otoritas fiskal dan moneter menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah tampaknya lebih memilih bank BUMN untuk menahan laju transmisi kenaikan suku bunga demi menjaga momentum ekspansi kredit yang produktif.
Diharapkan dengan adanya imbauan ini, Himbara sebagai pilar utama intermediasi perbankan nasional dapat merumuskan penyesuaian suku bunga secara terukur. Langkah penundaan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kondisi likuiditas yang lebih ketat tanpa harus menanggung lonjakan beban biaya pinjaman secara drastis.
Comments (0)