Menkum Tunggu DPR Soal Nama RUU Perampasan Aset
BREAKING: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas BARU SAJA mengonfirmasi bahwa pemerintah masih menunggu keputusan DPR terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Langkah ini menjadi tit...
BREAKING: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas BARU SAJA mengonfirmasi bahwa pemerintah masih menunggu keputusan DPR terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Langkah ini menjadi titik krusial dalam proses legislasi yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Supratman menegaskan bahwa usulan penggantian nama tersebut telah diterima dan sedang dalam pembahasan intensif. Namun, keputusan final berada di tangan DPR sebagai pemegang kewenangan legislasi.
Poin Kunci Perkembangan RUU
- Status Prolegnas: RUU Perampasan Aset sudah resmi masuk daftar prioritas DPR untuk periode saat ini.
- Masukan Ahli: Para pakar hukum pidana dan ahli perampasan aset telah memberikan rekomendasi substantif untuk penyempurnaan.
- Nama Baru: Usulan penggantian nama bertujuan memperluas cakupan dan mempertegas tujuan hukum.
- Kewenangan DPR: Keputusan akhir mengenai nomenklatur RUU sepenuhnya berada di tangan parlemen.
Menurut sumber internal Kementerian Hukum, usulan penggantian nama ini muncul setelah serangkaian diskusi dengan akademisi dan praktisi. Mereka menilai nama 'Perampasan Aset' terlalu sempit dan berkonotasi negatif, sehingga diusulkan alternatif yang lebih komprehensif.
Kronologi dan Dinamika Politik
RUU ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, perjalanannya di DPR tidak mulus. Beberapa fraksi sempat meminta kajian mendalam terkait mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Dalam beberapa pekan terakhir, DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan para ahli. Hasilnya, muncul rekomendasi agar nama RUU diubah untuk mencerminkan fungsi ganda: pemulihan aset negara dan pencegahan kejahatan terorganisir.
Supratman menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap perubahan nama selama substansi tetap kuat. "Kami tidak masalah jika DPR mengusulkan nama baru, yang penting tujuannya jelas," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dampak Jika Nama Diubah
Perubahan nama RUU ini berpotensi memengaruhi persepsi publik dan investor. Nama yang lebih netral diharapkan mengurangi stigma negatif terhadap aset yang disita, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak asing.
Selain itu, penggantian nama juga bisa mempercepat pembahasan karena menghilangkan resistensi politik dari fraksi yang sebelumnya menolak istilah 'perampasan'. Beberapa pengamat menilai ini sebagai langkah taktis pemerintah untuk meloloskan RUU sebelum masa sidang berakhir.
Data dari Kementerian Hukum menunjukkan bahwa RUU ini telah dibahas dalam 12 kali rapat panitia kerja. Namun, belum ada kesepakatan final mengenai pasal-pasal krusial, termasuk definisi aset dan batas waktu penuntutan.
Reaksi Publik dan Langkah Berikutnya
Sejumlah lembaga antikorupsi menyambut positif perkembangan ini. Mereka berharap DPR segera mengambil keputusan agar RUU bisa disahkan dalam waktu dekat. Namun, ada juga yang mengingatkan agar perubahan nama tidak mengubah esensi pemberantasan korupsi.
Menkum Supratman memastikan bahwa pemerintah akan mengirimkan surat resmi ke DPR dalam minggu ini untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Ia juga meminta semua pihak bersabar karena proses legislasi membutuhkan waktu.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini dengan kualitas terbaik. Dukungan semua pihak sangat kami butuhkan," tutup Supratman.
UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, DPR belum memberikan jawaban resmi. Namun, sumber dari internal parlemen menyebutkan bahwa pembahasan nama baru akan dilakukan pada rapat Baleg pekan depan.
Comments (0)