Menkum Supratman Tunggu Keputusan DPR Soal Nama Baru RUU Perampasan Aset

BREAKING: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah masih menanti kabar resmi DPR soal usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset.Belum ada keputusan final. Pemerintah memilih menunggu...

Aug 07, 2026 - 21:35
0 0
Menkum Supratman Tunggu Keputusan DPR Soal Nama Baru RUU Perampasan Aset

BREAKING: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah masih menanti kabar resmi DPR soal usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset.

Belum ada keputusan final. Pemerintah memilih menunggu. Semua bergantung hasil pembahasan di Senayan.

  • RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Usulan penggantian nama RUU kini berada di tangan DPR.
  • Para ahli telah menyampaikan masukan terhadap draf RUU.
  • Pemerintah belum mengambil sikap sebelum ada keputusan resmi.

Pemerintah Pilih Menunggu

Menkum Supratman dilaporkan enggan mendahului DPR. Ia menegaskan bola kini ada di legislatif. Pemerintah hanya akan bergerak setelah ada konfirmasi resmi.

Sikap hati-hati ini diambil agar proses legislasi berjalan sesuai mekanisme. Pemerintah dan DPR harus satu suara sebelum RUU dibawa ke tahap berikutnya.

Hingga kini, belum ada jadwal pasti kapan keputusan soal nama baru diumumkan. Komunikasi antara kedua lembaga dilaporkan terus berjalan.

Sejauh ini, komunikasi berjalan normal. Belum ada laporan soal perbedaan pandangan yang berarti antara kedua pihak.

RUU Sudah Kantongi Masukan Ahli

Perkembangan lain, RUU ini dikonfirmasi telah menerima masukan dari para ahli. Masukan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari substansi hingga teknis penyusunan.

Para ahli yang dilibatkan berasal dari berbagai disiplin ilmu. Ada pakar hukum pidana, hukum acara, hingga ekonomi. Keragaman latar ini memperkaya draf RUU.

Keterlibatan ahli dinilai penting. RUU Perampasan Aset menyentuh ranah hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum administrasi. Salah susun bisa berakibat gugatan di pengadilan.

Masukan para ahli akan menjadi bahan pertimbangan. Baik soal isi maupun penamaan RUU yang kini diperdebatkan.

Kenapa Nama Jadi Persoalan

Penggantian nama bukan sekadar urusan administrasi. Nama RUU mencerminkan ruang lingkup dan tujuan hukumnya. Istilah perampasan dinilai sebagian kalangan terlalu keras.

Sejumlah usulan alternatif dilaporkan mengemuka. Namun belum ada yang disepakati. DPR masih menggodok pilihan terbaik.

Pemerintah sendiri terbuka terhadap berbagai opsi. Yang terpenting, substansi RUU tidak berubah.

Substansi RUU Perampasan Aset

RUU ini dirancang untuk memiskinkan pelaku kejahatan. Negara diberi kewenangan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Fokus utamanya adalah kejahatan luar biasa. Korupsi, narkotika, hingga pencucian uang masuk sasaran. Aset hasil kejahatan bisa diambil alih negara untuk kepentingan publik.

Mekanisme perampasan aset memungkinkan negara bergerak lebih cepat. Aset mencurigakan bisa disita meski pemiliknya belum dijatuhi vonis. Tentu dengan pengawasan ketat pengadilan.

Skema ini dikenal luas di dunia internasional. Tujuannya satu: kejahatan tidak boleh menguntungkan.

Gagasan ini sudah bergulir bertahun-tahun. Pegiat antikorupsi berulang kali mendesak percepatan pembahasan. Mereka menilai hukum yang ada belum cukup menggerus kekayaan hasil kejahatan.

Masuknya RUU ini ke Prolegnas menjadi sinyal positif. Artinya, pembahasan resmi tinggal menunggu waktu.

Dorongan Percepatan

Desakan percepatan datang dari berbagai pihak. Akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum kompak mendorong RUU ini segera disahkan. Mereka menyebut Indonesia tertinggal dari banyak negara.

Sejumlah negara telah lama menerapkan mekanisme serupa. Hasilnya efektif menekan kejahatan bermotif ekonomi. Pelaku kejahatan berpikir ulang jika asetnya terancam disita.

Di dalam negeri, semangat pemiskinan koruptor menguat. RUU ini dianggap jawaban atas kekecewaan publik terhadap vonis ringan pelaku korupsi.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah kini siaga menunggu arah DPR. Begitu nama final ditetapkan, pembahasan substansi bisa segera dimulai.

Menkum Supratman memastikan komitmen pemerintah tidak berubah. RUU ini tetap menjadi prioritas. Hanya mekanismenya yang harus dihormati.

Publik kini menanti kepastian. Kejelasan nama menjadi penanda keseriusan semua pihak menuntaskan RUU ini.

UPDATE perkembangan selanjutnya akan disampaikan begitu ada konfirmasi resmi dari Senayan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User