Menaker Yassierli Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Outsourcing, Respons Seruan Penasihat Presiden
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi sinyal kuat akan mengevaluasi kembali kebijakan mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Respons ini muncul menyusul desakan dari Penasihat K
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi sinyal kuat akan mengevaluasi kembali kebijakan mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Respons ini muncul menyusul desakan dari Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang beberapa waktu lalu lantang meminta aturan outsourcing diperketat.
Berdasarkan laporan Beritatercepat.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah menampung beragam masukan, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat buruh, yang mengemuka dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Dinamika diskusi di forum lintas pemangku kepentingan itu menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk membuka kembali naskah regulasi yang ada.
"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan Menaker ini menjadi titik terang di tengah kekhawatiran pekerja akan praktik alih daya yang kerap dinilai merugikan dari sisi upah, jaminan sosial, dan jenjang karier. Said Iqbal, sebagai representasi suara buruh di lingkaran istana, sebelumnya mengungkapkan bahwa banyak perusahaan menyiasati status karyawan tetap dengan mempekerjakan mereka melalui pihak ketiga tanpa memberikan hak normatif yang memadai.
Yassierli menegaskan, pintu dialog di LKS Tripartit Nasional masih terbuka lebar. Kemnaker tidak akan bergerak secara sepihak. Setiap usulan perbaikan akan dikaji bersama dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja guna mencari formula yang paling berimbang. Aspirasi yang mengkristal dalam forum tersebut akan menjadi pijakan konkret jika nantinya dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Media kami mencatat bahwa isu outsourcing selalu menjadi titik krusial dalam setiap gelombang revisi regulasi ketenagakerjaan. Di satu sisi, dunia usaha mengandalkan mekanisme alih daya untuk efisiensi dan kelincahan bisnis, khususnya pada pekerjaan penunjang. Namun di sisi lain, serikat buruh menginginkan batasan yang lebih rigid agar status alih daya tidak disalahgunakan sebagai modus untuk menekan biaya tenaga kerja dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya sinyal dari Kemnaker untuk meninjau ulang aturan ini, publik kini menanti langkah konkret berikutnya. Apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri baru atau justru mengajukan revisi di level undang-undang, masih menjadi spekulasi. Yang jelas, pernyataan Yassierli telah membuka ruang bagi penguatan perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor alih daya dalam negeri.
Langkah pembahasan di LKS Tripartit sendiri merupakan amanat dari undang-undang yang mengharuskan adanya dialog sosial sebelum kebijakan ketenagakerjaan strategis diputuskan. Pemerintah menjanjikan bahwa semua keputusan nantinya akan mempertimbangkan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja sekaligus menjamin hak-hak dasar buruh. Sumber Beritatercepat.com menyebutkan, Kemnaker akan segera menjadwalkan rapat teknis untuk membahas prioritas isu yang akan dikaji ulang, dengan salah satu agenda utama adalah mempertegas batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta sanksi bagi pelanggar.
Comments (0)