MERAUKE, Beritatercepat.com — Menjelang pembacaan putusan krusial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, gelombang penolakan terhadap proyek infrastruktur di atas tanah ulayat kembali menguat. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel menggelar aksi damai di Merauke, Papua Selatan, guna menuntut majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km).
Gugatan hukum yang diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat tersebut menjadi babak penentu dalam pertarungan mempertahankan tanah warisan leluhur di tengah gencarnya program ketahanan pangan nasional di wilayah Papua Selatan.
Kronologi Aksi dan Rangkaian Peristiwa
Aksi massa yang berlangsung pada Kamis tersebut berjalan dengan tertib dan damai, mencerminkan kegelisahan mendalam pemilik hak ulayat atas masa depan ruang hidup mereka. Berikut rangkaian kronologi peristiwa:
- Pukul 09.00 WIT — Titik Kumpul: Massa aksi mulai memadati area Tugu Libra, Merauke, membawa atribut adat serta membentangkan spanduk bertuliskan desakan agar PTUN Jayapura mengabulkan gugatan lingkungan hidup.
- Pukul 10.30 WIT — Long March Menuju Kantor Bupati: Para peserta aksi melakukan aksi jalan kaki secara tertib menuju Kantor Bupati Merauke untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut evaluasi total perizinan.
- Pukul 11.45 WIT — Orasi dan Penegasan Sikap: Perwakilan masyarakat adat secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan otoritas daerah, menegaskan bahwa hak ulayat tidak dapat dikorbankan demi investasi tanpa persetujuan warga.
“Entah kami menang atau kalah, kami akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah adat kami. Di manakah keadilan bagi kami masyarakat adat pemilik hak ulayat? Tanah adat kami bukan tanah investor, bukan tanah konglomerat,” tegas Yoseph Tigi, salah satu orator aksi.
Benturan Proyek Strategis dan Hak Ulayat
Persoalan sengketa tata ruang ini bermula ketika pemerintah daerah menerbitkan dokumen izin lingkungan terkait pembangunan koridor jalan sepanjang 135 km. Infrastruktur ini dirancang sebagai jalur penunjang proyek strategis nasional (PSN) di sektor ketahanan pangan dan perkebunan skala luas di Merauke.
Namun, masyarakat adat Malind menilai penerbitan dokumen kelayakan lingkungan tersebut cacat prosedur lantaran mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Warga menyoroti sejumlah poin keberatan utama:
- Minimnya Konsultasi Publik: Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai tidak melibatkan pemilik sah hak ulayat yang wilayahnya langsung terbelah oleh trase jalan.
- Ancaman Ekologis dan Budaya: Hutan adat, rawa, serta kawasan sakral yang menjadi sumber pangan alami terancam rusak akibat pembukaan jalan berskala masif.
- Legitimasi Kepemilikan: Wilayah yang diklaim sebagai koridor proyek adalah tanah ulayat yang dilindungi hukum adat turun-temurun.
Putusan PTUN Jayapura yang dijadwalkan pada Jumat dinilai menjadi preseden hukum penting bagi pengakuan hak masyarakat adat di Papua Selatan. Majelis hakim diharapkan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle) serta perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat dalam putusannya.
Comments (0)