Sep 17, 2026
Nasional

Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci Divonis 25 Tahun Penjara

DEN HAAG — Pengadilan Khusus Kosovo (Kosovo Specialist Chambers) di Den Haag, Belanda, resmi menjatuhkan vonis hukuman 25 tahun penjara terhadap mantan Pre

Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci Divonis 25 Tahun Penjara

DEN HAAG — Pengadilan Khusus Kosovo (Kosovo Specialist Chambers) di Den Haag, Belanda, resmi menjatuhkan vonis hukuman 25 tahun penjara terhadap mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaci. Putusan tersebut memicu kemarahan massa pendukung yang berujung pada bentrokan fisik dengan aparat kepolisian di sekitar area gedung pengadilan.

Thaci, yang memimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) selama perang kemerdekaan melawan Serbia pada periode 1998–1999, dinyatakan terbukti bersalah atas berbagai dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan panjang yang menyita perhatian internasional ini akhirnya mencapai babak akhir yang penuh tensi.

Kronologi Sidang dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim memaparkan rangkaian pertimbangan hukum sebelum membacakan amar putusan final terhadap Thaci dan sejumlah rekannya:

  1. Pembacaan Fakta Persidangan: Majelis hakim merinci bukti-bukti kejahatan sistematis, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap warga sipil serta lawan politik.
  2. Penetapan Tanggung Jawab Komando: Pengadilan menegaskan bahwa Thaci memegang kendali struktural dan operasional penuh atas tindakan KLA selama masa konflik bersenjata.
  3. Ketukan Palu Vonis: Hakim ketua membacakan vonis 25 tahun penjara yang disambut hening di ruang sidang, namun memicu reaksi keras di luar gedung.
"Terdakwa memegang tanggung jawab hierarkis dan operasional yang signifikan atas kekerasan terorganisir yang terjadi selama periode konflik bersenjata tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan berkas putusan.

Kericuhan Pecah di Den Haag dan Pristina

Kabar vonis tersebut langsung menyulut kemarahan ratusan simpatisan yang telah memadati jalanan Den Haag sejak pagi hari. Para pengunjuk rasa yang membawa bendera nasional Kosovo dan atribut milisi KLA mencoba menerobos barikade pengamanan ketat yang dipasang oleh kepolisian Belanda.

Aparat terpaksa mengerahkan gas air mata dan semprotan meriam air untuk membubarkan massa yang mulai melemparkan batu dan botol ke arah barisan petugas. Aksi solidaritas serupa juga meletus secara serentak di ibu kota Kosovo, Pristina, di mana ribuan warga turun ke jalan memprotes keputusan peradilan internasional yang mereka nilai tidak adil.

Poin Penting Dakwaan Kejahatan Perang

Dalam putusan komprehensif setebal ratusan halaman, pengadilan menetapkan beberapa poin kesalahan utama yang memberatkan hukuman mantan orang nomor satu di Kosovo tersebut:

  • Tindak Pidana Pembunuhan: Terbukti terlibat secara tidak langsung dalam eksekusi puluhan tahanan politik dan etnis minoritas.
  • Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi: Pendirian pusat-pusat penahanan rahasia yang melanggar Konvensi Jenewa.
  • Persekusi Berbasis Etnis dan Politik: Operasi pembersihan yang menargetkan warga sipil Serbia serta warga Albania yang dianggap berkolaborasi dengan pihak lawan.

Pihak kuasa hukum Hashim Thaci langsung mengonfirmasi rencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga saat ini, aparat keamanan di Den Haag dan wilayah Balkan tetap disiagakan guna mengantisipasi gelombang unjuk rasa lanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User