Sep 17, 2026
Nasional

Eks Presiden Kosovo Hashim Thaci Divonis 25 Tahun Penjara

DEN HAAG — Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo (Kosovo Specialist Chambers) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, resmi menjatuhkan vonis hukuman 25 tahun

Eks Presiden Kosovo Hashim Thaci Divonis 25 Tahun Penjara

DEN HAAG — Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo (Kosovo Specialist Chambers) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, resmi menjatuhkan vonis hukuman 25 tahun penjara kepada mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaci. Putusan bersejarah ini mengakhiri proses peradilan panjang atas keterlibatannya dalam serangkaian kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik bersenjata pada akhir dekade 1990-an.

Thaci, yang memimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA/UCK) selama perang kemerdekaan melawan pasukan Serbia pada 1998–1999, dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan berat. Majelis hakim menilai Thaci memikul tanggung jawab komando atas aksi kekerasan sistematis terhadap warga sipil etnis Serbia, Roma, serta warga Albania Kosovo yang dianggap sebagai lawan politik atau kolaborator.

Kronologi Perjalanan Kasus dan Penegakan Hukum

Proses hukum terhadap tokoh kunci kemerdekaan Kosovo ini berlangsung melalui serangkaian tahapan panjang sejak pembentukan pengadilan khusus hingga putusan vonis dibacakan:

  1. Tahun 1998–1999: Konflik berdarah pecah di Kosovo antara gerilyawan KLA pimpinan Hashim Thaci dan pasukan keamanan Serbia di bawah rezim Slobodan Milosevic. Konflik berakhir setelah intervensi militer NATO.
  2. Tahun 2015: Parlemen Kosovo, di bawah tekanan Uni Eropa dan Amerika Serikat, menyetujui pembentukan Pengadilan Khusus Kosovo di Den Haag untuk menyelidiki kejahatan perang KLA.
  3. Juni 2020: Jaksa penuntut khusus resmi mendakwa Hashim Thaci atas 10 pasal kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  4. November 2020: Thaci mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Presiden Kosovo sesaat sebelum menyerahkan diri dan diterbangkan ke tahanan Den Haag.
  5. Tahun 2023–2025: Persidangan intensif digelar dengan menghadirkan puluhan saksi mata, dokumen intelijen militer, serta bukti forensik kekerasan masa lalu.
  6. Sidang Putusan: Majelis hakim menjatuhkan vonis 25 tahun penjara setelah menyatakan Thaci terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Rincian Dakwaan dan Temuan Pengadilan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan atas nama perjuangan kemerdekaan. Thaci dinyatakan terlibat secara langsung maupun lewat rantai komando dalam operasional pusat-pusat penahanan ilegal di berbagai wilayah Kosovo dan Albania utara.

"Terdakwa memegang posisi kepemimpinan tertinggi dan mengetahui secara sadar adanya penganiayaan, penyiksaan, penghilangan paksa, serta pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh unit-unit di bawah komandonya," tegas ketua majelis hakim dalam persidangan.

Fakta persidangan membuktikan beberapa poin kunci kekerasan yang terjadi di bawah pengawasan KLA saat itu:

  • Penyiksaan sistematis: Penahanan ratusan warga sipil di kamp-kamp rahasia dengan kondisi tidak manusiawi.
  • Pembunuhan tanpa peradilan: Eksekusi terencana terhadap tawanan perang dan warga yang menolak tunduk pada otoritas KLA.
  • Penghilangan paksa: Operasi penghilangan jejak korban yang hingga kini jenazahnya sebagian belum ditemukan.

Reaksi Politik dan Kondisi di Pristina

Putusan ini memicu gelombang reaksi emosional di Pristina, ibu kota Kosovo. Di mata mayoritas warga etnis Albania, Thaci tetap dipandang sebagai pahlawan pembebasan yang membawa Kosovo melepaskan diri dari penindasan Serbia hingga mendeklarasikan kemerdekaan pada 2008. Sebaliknya, pemerintah Serbia dan keluarga korban menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan yang telah lama tertunda bagi para korban kekerasan perang Balkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User