BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi dalam proses penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Sidang pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan tim penuntut umum, Arinal dinilai telah melangkahi serangkaian regulasi dan prosedur tata kelola penunjukan entitas bisnis daerah. Kebijakan sepihak yang diambil selama masa jabatannya diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu serta merugikan tata kelola keuangan daerah Provinsi Lampung.
Kronologi Dugaan Intervensi Pengelolaan PI 10 Persen
Proses penunjukan hak partisipasi 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Namun, pelaksanaannya di Lampung menuai masalah hukum setelah adanya intervensi struktural:
- Tahap Awal Penyiapan Regulasi: Pemerintah Provinsi Lampung memulai tahapan pembentukan serta penyiapan BUMD yang akan bertindak sebagai pengelola portofolio PI 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
- Terbitnya Arahan Sepihak: Terdakwa diduga menerbitkan instruksi langsung dan memotong rekomendasi tim teknis guna mengarahkan penunjukan perusahaan daerah spesifik tanpa melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang transparan.
- Perubahan Struktur Manajemen BUMD: Terjadi perombakan susunan direksi dan skema kemitraan secara mendadak yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan demi meloloskan kepentingan tertentu.
- Pencairan dan Pengelolaan Dana: Dana bagi hasil dan pengelolaan hak partisipasi mulai dialirkan ke rekening BUMD yang ditunjuk tanpa pengawasan ketat, memicu indikasi penyimpangan aliran kas.
"Terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala daerah untuk mengintervensi penunjukan entitas pengelola dana PI 10 persen, mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Tata Kelola
JPU memaparkan bahwa intervensi yang dilakukan terdakwa tidak hanya melanggar tata tertib administrasi pemerintahan, melainkan juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan korporasi daerah. Berdasarkan aturan perundang-undangan, pengelolaan Participating Interest wajib dijalankan oleh BUMD murni yang kepemilikan sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
- Pelanggaran Tata Kelola: Mengabaikan asas kepatutan dalam penunjukan mitra strategis pengelola hak partisipasi migas.
- Dampak terhadap Keuangan Daerah: Potensi penerimaan dividen dan PAD yang seharusnya masuk secara utuh ke kas daerah menjadi terhambat dan tidak optimal.
- Jeratan Pasal: Atas perbuatannya, Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Agenda Sidang Selanjutnya dan Langkah Kuasa Hukum
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan. Kuasa hukum menilai bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan terdakwa saat menjabat adalah murni diskresi administratif kepala daerah demi mempercepat realisasi pendapatan daerah dari sektor migas, bukan tindakan melawan hukum.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik di Lampung karena menyangkut transparansi pengelolaan sumber daya alam strategis yang bernilai ratusan miliar rupiah bagi kesejahteraan masyarakat daerah.
Comments (0)