Sep 17, 2026
Hukum

MANILA — Rep Perci Cendaña Laporkan Vloggers Penghina PWD ke NBI

Langkah tegas diambil oleh anggota DPR Filipina dari Akbayan Partylist, Perci Cendaña, dalam menyikapi maraknya aksi perundungan siber di media sosial. Pad

MANILA — Rep Perci Cendaña Laporkan Vloggers Penghina PWD ke NBI

Langkah tegas diambil oleh anggota DPR Filipina dari Akbayan Partylist, Perci Cendaña, dalam menyikapi maraknya aksi perundungan siber di media sosial. Pada Selasa pagi waktu setempat, Cendaña mendatangi Markas Besar Badan Investigasi Nasional (NBI) di Pasay City. Kedatangannya tidak sendiri; ia didampingi oleh sejumlah aktivis dan kelompok advokasi penyandang disabilitas (PWD) untuk melayangkan pengaduan resmi terhadap beberapa buatan konten dan vlogger populer yang dinilai secara sengaja mengolok-olok kondisi PWD serta menyebarkan serangan homofobik demi meraih popularitas.

Langkah hukum ini dipicu oleh akumulasi keresahan publik terhadap maraknya konten digital yang mengeksploitasi keterbatasan fisik dan orientasi seksual demi mengejar unduhan dan keterlibatan (engagement). Perci Cendaña menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh mengorbankan harkat dan martabat manusia, terutama kelompok rentan yang selama ini berjuang mendapatkan kesetaraan di masyarakat.

Batas Ketegasan Melawan Perundungan Digital

Dalam berkas aduan yang diserahkan ke divisi kejahatan siber NBI, tim advokasi melampirkan sejumlah bukti rekaman video dan unggahan media sosial yang memuat ejekan vulgar. Beberapa buatan konten diduga menggunakan bahasa derives, menirukan keterbatasan fisik penyandang disabilitas, serta melontarkan ujaran kebencian berbasis gender secara terbuka. Tindakan tersebut dianggap bukan sekadar humor picisan, melainkan bentuk kejahatan siber yang terstruktur dan berdampak buruk pada mentalitas publik.

"Media sosial seharusnya menjadi ruang inklusif yang memberdayakan, bukan panggung bagi perilaku intimidatif yang merendahkan martabat manusia. Kita tidak boleh membiarkan diskriminasi terhadap PWD dan komunitas marginal dijadikan bahan lelucon demi mengejar klik dan monetisasi," tegas Cendaña di hadapan para awak media di Pasay City.

Kasus ini mencerminkan fenomena mengkhawatirkan di mana algoritma platform digital sering kali menguntungkan konten sensitif dan kontroversial. Akbayan Partylist menilai penegakan hukum harus hadir untuk memberikan efek jera kepada para pencipta konten yang mengabaikan etika moral dan hukum yang berlaku.

Perlindungan Hukum dan Analisis Pelanggaran Etika

Langkah Cendaña dan para advokasi PWD ini berlandaskan pada kerangka hukum yang kuat di Filipina. Beberapa regulasi utama yang disorot dalam laporan tersebut meliputi undang-undang perlindungan disabilitas dan keamanan ruang publik digital.

Regulasi Terkait Bentuk Pelanggaran yang Dilaporkan Ancaman Sanksi
RA 7277 (Magna Carta PWD) Penghinaan dan diskriminasi terbuka terhadap penyandang disabilitas. Denda finansial dan sanksi pidana.
RA 11313 (Safe Spaces Act) Pernyataan homofobik dan pelecehan berbasis gender secara daring. Pemberatan sanksi kejahatan siber.
RA 10175 (Cybercrime Prevention Act) Penggunaan platform digital untuk penyebaran ujaran kebencian. Hukuman penjara dan penutupan akun.

Para aktivis menilai bahwa pembiaran terhadap fenomena ini akan memperparah stigmatisasi terhadap penyandang disabilitas dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari lembaga penegak hukum seperti NBI sangat krusial untuk mengidentifikasi pemilik akun dan memprosesnya secara hukum.

Seruan untuk Platform Digital dan Masyarakat

Selain menuntut proses hukum bagi para vlogger yang bersangkutan, koalisi advokasi PWD juga mendesak platform media sosial global untuk memperketat moderasi konten mereka. Ada beberapa poin penting yang dituntut oleh para aktivis:

  • Penutupan Akun Bermasalah: Menghentikan secara permanen kanal atau akun yang terbukti menyebarkan konten diskriminatif.
  • Pemberhentian Monetisasi: Memastikan pencipta konten tidak mendapatkan keuntungan finansial dari materi yang merendahkan kelompok rentan.
  • Edukasi Digital Inklusif: Membangun kesadaran publik mengenai etika berinternet dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kasus ini kini berada di tangan penyidik NBI untuk ditindaklanjuti. Publik berharap penanganan laporan ini mampu menjadi tolok ukur baru dalam penegakan hukum siber, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa perundungan terhadap penyandang disabilitas bukanlah hal yang bisa ditoleransi di ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User