Mangkir Lagi, KPK Peringatkan Rudy Tanoe Kooperatif
BARU SAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pengusaha Rudy Tanoe setelah kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa kehadiran Rudy sanga...
BARU SAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pengusaha Rudy Tanoe setelah kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa kehadiran Rudy sangat krusial dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers singkat, mengonfirmasi bahwa Rudy Tanoe telah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik. "Kami ingatkan kembali, semua saksi harus kooperatif. Mangkir tanpa alasan sah akan berimplikasi pada upaya paksa," tegas Ali.
Panggilan Kedua Diabaikan
Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe pada hari ini, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya pada pekan lalu juga mangkir dengan alasan kesibukan.
- Panggilan pertama: pekan lalu, dihadiri kuasa hukum.
- Panggilan kedua: hari ini, tanpa konfirmasi resmi.
- Status Rudy: saksi kunci dalam kasus bansos beras.
KPK menegaskan bahwa Rudy Tanoe memiliki keterangan penting terkait alur distribusi bansos beras yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. "Kami butuh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan," ujar Ali.
Kasus Bansos Beras 2020
Kasus dugaan korupsi bansos beras 2020 mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat terdampak pandemi. Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi mark-up harga dan penggelembungan volume.
- Kerugian negara: diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
- Modus: pengadaan fiktif dan kolusi antar vendor.
- Tersangka: sudah ditetapkan, namun belum diumumkan.
KPK telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk pejabat Bapanas dan vendor beras. Rudy Tanoe diduga menjadi perantara antara vendor dan pejabat terkait.
Ancaman Upaya Paksa
KPK tidak tinggal diam. Jika Rudy Tanoe kembali mangkir pada panggilan ketiga, penyidik akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan KUHAP.
"Kami tidak akan ragu. Ini demi kepastian hukum," tegas Ali. Ia menambahkan bahwa kooperatifnya saksi akan mempercepat proses penyidikan.
Kronologi Singkat
- Maret 2020: Bapanas menyalurkan bansos beras.
- Juni 2021: BPK menemukan indikasi korupsi.
- Oktober 2023: KPK mulai penyidikan.
- Januari 2025: Rudy Tanoe dipanggil pertama kali.
- Februari 2025: Panggilan kedua, kembali mangkir.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus ini. "Kami pastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu," pungkas Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rudy Tanoe belum memberikan tanggapan resmi. Namun, kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan kliennya siap hadir pada panggilan berikutnya.
KPK berharap Rudy Tanoe segera menyadari pentingnya perannya. "Kami tidak ingin menggunakan upaya paksa. Lebih baik hadir dan memberikan keterangan," tutup Ali.
Comments (0)