Mahfud MD Desak KPK Segera Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan desakan keras: Komisi Pemberantasan Korupsi wajib segera menarik dan mengambil alih perkara korupsi serta Tindak Pidana Pencucia...

Jul 13, 2026 - 14:17
0 0

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan desakan keras: Komisi Pemberantasan Korupsi wajib segera menarik dan mengambil alih perkara korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikannya beberapa menit lalu di Jakarta, menanggapi perkembangan kasus yang memantik sorotan nasional.

Instruksi Tanpa Kompromi

Mahfud menegaskan bahwa penanganan oleh Kejaksaan Agung sarat konflik kepentingan. "Lembaga yang ditinggalkan tersangka tidak mungkin netral. KPK harus hadir menyelamatkan proses hukum," ujarnya. Ia meminta langkah pengambilalihan dilakukan saat ini juga, bukan esok atau lusa. Publik, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berspekulasi tentang integritas penegakan hukum.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, mengingatkan bahwa kewenangan supervisi KPK termaktub dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK. "Jika ada dugaan benturan kepentingan atau proses tidak berjalan wajar, KPK bisa mengambil alih tanpa menunggu diundang," jelasnya.

Fakta Kunci Perkara

  • Febrie Adriansyah adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Dugaan korupsi terkait suap penanganan perkara besar di Kejaksaan Agung.
  • Aliran dana TPPU diduga mencapai puluhan miliar rupiah, terbaca oleh PPATK.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka namun kini menuai kritik.
  • Mahfud MD menilai risiko intervensi sangat tinggi jika kasus tetap di tangan korps adhyaksa.

Kronologi Desakan

Suara lantang Mahfud MD menambah daftar panjang kritik terhadap penanganan perkara tersebut. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Adi Hermawan, menyebut situasi ini ibarat "meminta kucing menjaga ikan." Ia mendesak KPK segera bertindak sebelum alat bukti dimanipulasi. Desakan senada juga datang dari mantan pimpinan KPK yang menilai Kejaksaan tidak pernah objektif menuntaskan perkara mantan petingginya.

Kasus Febrie Adriansyah mencuat setelah Kejaksaan Agung mengumumkan sangkaan suap terkait penghentian penyidikan sebuah perkara mafia minyak. Transaksi mencurigakan yang terendus PPATK lantas menyeret Febrie ke pusaran TPPU. Sejak saat itu, kredibilitas Kejaksaan dalam menangani perkara ini terus dipertanyakan.

Respons Lembaga Antirasuah

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis pernyataan resmi. Juru bicara KPK hanya menyatakan pihaknya tengah mempelajari dinamika perkara. Namun, sumber internal yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa pimpinan KPK telah menerima laporan lengkap PPATK terkait transaksi mencurigakan Febrie. Rapat tertutup malam ini akan menentukan apakah KPK menggunakan kewenangan supervisinya. "Semua opsi di atas meja, termasuk penarikan penuh perkara," ujar sumber tersebut.

Mahfud MD menutup pernyataannya dengan keras: "Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Ini ujian terakhir bagi KPK." Publik kini menanti gebrakan konkret yang akan menentukan arah kasus yang mengguncang institusi penegak hukum tersebut.

UPDATE: Artikel ini akan terus diperbarui mengikuti perkembangan terbaru.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User