Yayasan Madani Berkelanjutan menyoroti lambatnya legalisasi wilayah kelola masyarakat hukum adat di Indonesia. Lembaga swadaya masyarakat tersebut mencatat sedikitnya 2,5 juta hektare hutan adat hingga kini belum mendapatkan penetapan resmi dari pemerintah, sehingga menghambat masyarakat adat untuk terlibat langsung dalam ekosistem perdagangan karbon yang tengah berkembang pesat.
Ketiadaan status hukum yang berkekuatan tetap dinilai menjadi batu sandungan utama bagi masyarakat lokal dalam memperoleh manfaat ekonomi dari skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Padahal, masyarakat adat selama ini terbukti menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan tropis Nusantara dari ancaman deforestasi.
Kronologi Mandeknya Penetapan dan Urgensi Tata Kelola
Keterlibatan masyarakat adat dalam pasar karbon membutuhkan kepastian tenurial sebagai prasyarat mendasar. Madani Berkelanjutan memetakan kronologi persoalan tenurial yang berdampak pada ketertinggalan komunitas adat sebagai berikut:
- Tahap Pemetaan Partisipatif: Komunitas adat bersama pendamping telah memetakan jutaan hektare wilayah adat secara mandiri, namun verifikasi teknis di tingkat birokrasi berjalan lambat.
- Tahap Validasi Regulasi Daerah: Pengakuan bersyarat melalui Peraturan Daerah (Perda) kerap memakan waktu bertahun-tahun akibat proses politik lokal yang berbelit-belit.
- Tahap Penetapan Nasional: Berkas yang telah lolos verifikasi masih menumpuk di kementerian teknis, mengakibatkan 2,5 juta hektare potensi hutan adat tertahan tanpa Surat Keputusan (SK) definitif.
"Tanpa pengakuan legal formal atas wilayah mereka, masyarakat adat rentan terpinggirkan dari skema perdagangan karbon dan hanya menjadi penonton di tanah ulayatnya sendiri," tegas perwakilan riset Madani Berkelanjutan dalam forum Katadata SAFE.
Tantangan Masuk ke Ekosistem Karbon
Pasar karbon nasional dan internasional menetapkan standar ketat terkait hak kepemilikan lahan (carbon rights) serta integritas lingkungan. Ketiadaan kepastian hak tenurial membuat komunitas adat menghadapi berbagai rintangan signifikan:
- Ketiadaan Akses ke Sistem Registri Nasional (SRN-PPI): Proyek karbon berbasis masyarakat tidak dapat didaftarkan secara resmi tanpa adanya bukti kepemilikan atau hak kelola yang sah dari negara.
- Ancaman Klaim Pihak Ketiga: Wilayah adat yang belum ditetapkan rentan tumpang tindih dengan konsesi korporasi swasta, memicu konflik agraria berkepanjangan.
- Keterbatasan Transparansi dan Bagi Hasil: Peluang ekonomi karbon berisiko hanya dinikmati oleh perantara atau entitas bisnis tanpa mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi penjaga hutan adat.
Tuntutan Percepatan Regulasi dan Tanggapan Pemerintah
Merespons situasi tersebut, kalangan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah untuk menyederhanakan prosedur birokrasi penetapan hutan adat. Integrasi pengakuan wilayah adat ke dalam peta tunggal (One Map Policy) dipandang sangat mendesak demi memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek iklim.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus mengejar target penurunan emisi di tingkat korporasi, tetapi juga memprioritaskan keadilan iklim bagi masyarakat tapak. Percepatan legalitas hak ulayat diyakini menjadi kunci utama agar perdagangan karbon di Indonesia berjalan etis, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Comments (0)