MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss di Kasus Pencucian Uang Judi Online Rp 402 Miliar

Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis bebas pemilik Hotel Aruss Semarang, Firman Hertanto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang b

Jul 07, 2026 - 22:44
0 0
MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss di Kasus Pencucian Uang Judi Online Rp 402 Miliar

Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis bebas pemilik Hotel Aruss Semarang, Firman Hertanto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian daring. Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, salinan putusan yang telah terunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa menunjukkan amar putusan yang secara tegas mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan judex facti sebelumnya.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Utara.

Detail Putusan dan Majelis Hakim

Putusan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3747 K/PID.SUS/2026. Majelis kasasi yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Jupriyadi, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, yaitu Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. Ketiganya secara bulat memutuskan bahwa Firman Hertanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari terungkapnya jaringan perjudian daring yang melibatkan perputaran dana sangat besar, mencapai total nominal fantastis senilai Rp 402 miliar. Uang tersebut diduga kuat mengalir ke berbagai aset yang dimiliki oleh terdakwa, termasuk dalam pengelolaan bisnis perhotelan yang dijalankannya. Firman Hertanto sebelumnya lolos dari jeratan hukum di tingkat pengadilan negeri setelah divonis bebas. Namun, jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti, namun pandangan berbeda diambil oleh majelis di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menilai bahwa fakta-fakta persidangan telah cukup membuktikan bahwa terdakwa berperan dalam menyamarkan asal-usul uang haram tersebut. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama empat bulan.

Dengan adanya putusan ini, Firman Hertanto harus segera menjalani proses eksekusi sesuai dengan petikan putusan yang akan dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke jaksa penuntut umum dan pengadilan negeri setempat. Putusan ini menjadi babak akhir dari proses hukum yang cukup panjang dan menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pengusaha perhotelan di Kota Semarang serta praktik perjudian daring skala besar yang semakin marak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User