Lodewyk Sebut Nanik Punya Dapur MBG dan Sering Bawa Nama Presiden
BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta mengejutkan di tengah sidang praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ia mengkla...
BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta mengejutkan di tengah sidang praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ia mengklaim mantan Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur sendiri untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kerap mengatasnamakan Presiden dalam setiap komunikasi.
Sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon. Lodewyk mengikuti persidangan secara daring melalui sambungan Zoom karena masih berstatus tahanan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dalam keterangannya, Lodewyk mengaku membuka fakta tersebut demi kejelasan perkara. Ia menegaskan tidak ingin ada hal yang ditutup-tutupi dari publik dan majelis hakim.
Klaim Dapur MBG Nanik
Lodewyk menuturkan Nanik kerap menghubunginya untuk membicarakan persoalan dapur MBG. Setiap kali telepon masuk, nama Presiden selalu disebut-sebut oleh Nanik.
Ia menyebut Nanik berulang kali mengklaim dapur itu milik Presiden. Nanik juga menyebut dirinya sebagai teman atau sahabat Presiden untuk meyakinkan Lodewyk.
"Ibu Nanik itu juga punya dapur," demikian inti pengakuan Lodewyk yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh soal kepemilikan, lokasi, maupun operasional dapur yang dimaksud.
Lodewyk menegaskan ia berbicara apa adanya agar seluruh persoalan menjadi terang. Ia tidak ingin ada informasi yang menggantung dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Belum Ada Tanggapan Nanik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada KONFIRMASI resmi dari Nanik atas tudingan tersebut. Pihak Nanik juga belum memberikan tanggapan tertulis maupun lisan terkait pernyataan Lodewyk.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat Nanik merupakan pejabat tinggi yang kini memimpin BGN.
Kronologi Perkara
Kasus yang menjerat Lodewyk bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan lain yang menyeretnya adalah pemaksaan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Hal itu diduga menjadi celah untuk melakukan mark-up anggaran.
Selain itu, Lodewyk diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Titik pembangunan itu seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan transaksi tersembunyi.
Enam Tersangka dalam Satu Kasus
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah nama besar. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya.
Dua nama lain ikut terseret dalam perkara yang sama, yakni Asep Yusuf Somantri yang disebut orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan program MBG. Penyimpangan itu diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Perkembangan Sidang
Sidang praperadilan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara. Melalui mekanisme praperadilan, pemohon menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Kehadiran Lodewyk secara daring menunjukkan proses hukum tetap berjalan meski ia berada dalam tahanan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pada agenda berikutnya.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan, terutama soal klarifikasi Nanik atas klaim dapur MBG yang disampaikan Lodewyk. Seluruh mata tertuju pada langkah hukum berikutnya dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara ini.
Comments (0)