Lodewyk Pusung Gugat Kejagung, Desak Hakim Gugurkan Status Tersangka
BREAKING NEWS — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Ia menuntut hakim tunggal men...
BREAKING NEWS — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Ia menuntut hakim tunggal mencabut status tersangka yang melekat atas namanya terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kronologi Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Pusung sebagai tersangka pada awal Juni 2025. Ia diduga terlibat penyimpangan dana MBG yang merugikan negara hingga Rp27 miliar. Namun tim kuasa hukum menilai penetapan itu cacat prosedur.
Alasan Gugatan
- Dua alat bukti tak sah: Penyidik dinilai mengandalkan keterangan saksi yang tidak relevan.
- Sprindik tidak jelas: Surat perintah penyidikan disebut tak mencantumkan pasal spesifik.
- Tersangka tak pernah dipanggil: Pusung mengklaim tidak menerima surat panggilan klarifikasi.
- Pasal tidak tepat: Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang seharusnya tidak tepat karena tidak ada unsur melawan hukum.
Kuasa hukum, M. Rizal, menegaskan gugatan ini untuk memulihkan hak-hak konstitusional kliennya. “Status tersangka ini prematur. Kami yakin hakim akan mengabulkan,” ujarnya.
Pusung sendiri, kata Rizal, telah dua kali mendatangi Kejagung untuk memberikan klarifikasi sukarela. Namun penetapan tersangka justru dikeluarkan tanpa pemberitahuan resmi.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang diluncurkan pada 2024. Pusung menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dari awal 2025 hingga penetapan tersangka. Selama itu, ia bertanggung jawab atas distribusi pangan ke sekolah-sekolah. Namun audit internal menemukan mark-up harga bahan pangan dan fiktifnya sejumlah vendor.
Pusung melalui kuasa hukumnya menolak semua tuduhan. “Ini kriminalisasi. Klien kami justru yang pertama kali melaporkan kejanggalan proyek,” jelas Rizal.
Respons Kejaksaan
Kejagung belum memberikan tanggapan resmi. Namun sumber internal menyebut pihaknya siap menghadapi sidang dan mengantongi bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh Pusung selama menjabat Waka BGN. Juru Bicara Kejagung, Ketut Sumedana, melalui pesan singkat mengatakan, “Kami hormati proses praperadilan dan akan kami hadapi secara profesional.” Namun ia enggan merinci bukti yang dimiliki.
Perkembangan Kasus
Sidang perdana dijadwalkan pekan depan. Pusung sendiri tetap berada di Jakarta dan tidak dilakukan penahanan. Kasus ini merupakan guncangan kedua bagi program MBG setelah sebelumnya dua staf BGN juga menyandang status tersangka.
Masyarakat antikorupsi mendesak proses hukum berjalan transparan. “Praperadilan adalah hak. Tapi substansi dugaan korupsi harus tetap diusut,” tegas koordinator ICW. ICW juga mendesak Kejagung membuka hasil audit investigatif secara utuh.
UPDATE pukul 14.30 WIB: Hakim tunggal Roki Panjaitan telah ditunjuk memimpin sidang. Agenda pertama adalah pembacaan permohonan oleh pemohon.
Comments (0)