BREAKING — Perdamaian bukan pintu bebas. LBH mendesak Polda Sumatera Barat tetap memproses dugaan pelanggaran etik Kombes TF. Desakan ini menguat meski sang perwira telah berdamai dengan korban pemukulan.
Desakan itu muncul setelah ancaman pidana terhadap Dirreskrimum Polda Sumbar tersebut berakhir. Kesepakatan damai dengan warga yang menjadi korban menutup jalur pidana. Namun persoalan etik dinilai belum tuntas.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pemukulan terhadap seorang warga. Peristiwa itu dilaporkan dan menjadi sorotan publik. Nama Kombes TF terseret sebagai terduga pelaku.
Belakangan, kedua pihak sepakat menempuh jalur damai. Kesepakatan itu membuat ancaman pidana terhadap sang perwira gugur. Proses hukum pidana praktis berhenti.
UPDATE: Damai Hanya Tutup Jalur Pidana
LBH menegaskan satu hal penting. Perdamaian antara pelaku dan korban hanya menyelesaikan aspek pidana. Sanksi etik berdiri di jalur berbeda. Keduanya tidak bisa saling menghapus.
KONFIRMASI: Kombes TF kini memang lepas dari ancaman pidana. Status itu didapat setelah tercapai kesepakatan dengan korban. Tetapi integritasnya sebagai anggota Polri tetap harus diuji di sidang etik.
Alasan LBH Desak Proses Etik
Menurut LBH, kekerasan yang dilakukan aparat bukan delik semata. Tindakan itu juga menyangkut marwah institusi. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan tidak cukup.
Ada tiga alasan utama di balik desakan ini.
Pertama, akuntabilitas publik. Anggota polisi terikat kode etik profesi. Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara terbuka.
Kedua, efek jera. Tanpa proses etik, perdamaian berisiko menjadi pola. Perwira lain bisa menganggap kesepakatan damai menyelesaikan segalanya.
Ketiga, kepercayaan masyarakat. Publik menilai konsistensi Polri. Kasus yang berhenti di meja damai bisa mengikis kepercayaan itu.
LBH juga mengingatkan soal preseden. Bila kasus ini dibiarkan menguap, sinyal yang dikirim sangat buruk. Aparat bisa merasa kebal selama mampu berdamai dengan korban.
Dasar Hukumnya Jelas
Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi mengatur kewajiban setiap anggota. Larangan melakukan kekerasan di luar prosedur termasuk di dalamnya. Pelanggaran bisa dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sanksinya beragam. Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Semua bergantung hasil sidang etik.
Praktik restorative justice memang diakui dalam sistem peradilan pidana. Mekanisme itu menekankan pemulihan bagi korban. Namun pendekatan ini tidak menutup pemeriksaan internal. Propam tetap berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran profesi.
Jabatan Tinggi, Standar Lebih Tinggi
Posisi Kombes TF bukan jabatan sembarangan. Sebagai Dirreskrimum, ia memimpin penanganan perkara pidana umum di Sumatera Barat. Wewenangnya besar dalam menentukan arah penyidikan.
Karena itu, standar perilakunya juga lebih tinggi. Pemegang kendali reserse seharusnya menjadi teladan penegakan hukum. Bukan sebaliknya, terseret kasus kekerasan terhadap warga.
Polda Sumbar Diminta Transparan
LBH meminta Polda Sumbar mengumumkan perkembangan penanganan kasus ini. Publik berhak tahu apakah berkas etik Kombes TF sudah diproses. Atau justru dibiarkan menguap setelah damai.
Desakan serupa mengalir dari sejumlah pihak. Mereka menilai transparansi menjadi kunci. Kasus yang ditangani terbuka akan mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Polda Sumbar. Jadwal pemeriksaan etik juga belum diumumkan. Redaksi terus memantau perkembangan di lapangan.
Apa Selanjutnya?
Beberapa langkah kini dinanti publik.
— Bidang Propam Polda Sumbar membuka pemeriksaan etik secara resmi.
— Hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat.
— Sidang Komisi Kode Etik digelar bila bukti awal mencukupi.
LBH menyatakan siap mengawal proses ini sampai tuntas. Mereka juga membuka ruang pendampingan bagi korban bila dibutuhkan.
UPDATE: Kasus ini menjadi ujian komitmen reformasi Polri. Perdamaian boleh saja terjadi. Namun etika profesi tidak bisa ditukar dengan kesepakatan sepihak.
Redaksi akan memperbarui berita ini begitu ada konfirmasi resmi dari kepolisian.
Comments (0)